Windy Idol diperiksa dalam kasus dugaan pencucian uang yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan. (Sumber: Instagram)

Nasional

Siapa Windy Idol? Ini Profil Lengkap Sosok yang Kini Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Sekretaris MA

Sabtu 26 Apr 2025, 14:31 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dunia hiburan kembali diguncang oleh kabar keterlibatan seorang figur publik dalam perkara hukum berprofil tinggi.

Windy Yunita Bastari Usman, yang lebih dikenal publik sebagai Windy Idol, tengah menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nama Windy terseret dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Ia diperiksa KPK sebagai saksi, dengan dugaan turut menerima fasilitas perjalanan mewah sebagai bagian dari aliran gratifikasi.

Baca Juga: Live Streaming Nonton Turnamen Mobile Legends MPL Indonesia Season 15 Hari Ini Sabtu 26 April 2025, RRQ Hoshi vs Dewa United via YouTube

Perjalanan Kasus: Keterkaitan Windy Idol dengan Hasbi Hasan

Windy Idol telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis, 24 April 2025. Pemeriksaan ini bukanlah yang pertama, karena sejak Maret 2024, nama Windy telah masuk dalam radar penegakan hukum KPK. Ia bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Namun, hingga kini, Windy belum menjalani penahanan.

Dalam keterangan yang diperoleh dari pihak penyidik, Windy diduga menerima fasilitas perjalanan wisata, termasuk penggunaan helikopter, yang disediakan oleh Hasbi Hasan.

Perjalanan tersebut diyakini bukanlah perjalanan biasa, melainkan bagian dari rangkaian aktivitas gratifikasi yang dilakukan dalam kaitannya dengan penanganan perkara di Mahkamah Agung, khususnya perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Tangis dan Pengakuan Windy di Hadapan Media

Selepas menjalani pemeriksaan pada 24 April 2025, Windy Idol keluar dari Gedung KPK di bilangan Kuningan, Jakarta.

Dalam kondisi yang tampak emosional, Windy menyampaikan permohonan maaf kepada awak media karena tidak dapat memberikan banyak keterangan. Dengan suara terbata dan mata sembab, ia mengakui bahwa dirinya dalam keadaan tidak baik-baik saja.

"Mohon maaf, aku lagi dalam keadaan tidak baik-baik saja," ujar Windy kepada wartawan.

Tangisan Windy pecah ketika terus dikejar pertanyaan mengenai keterlibatannya dalam kasus ini. Ia menuturkan bahwa persoalan hukum yang membelitnya telah menghancurkan banyak aspek kehidupannya, termasuk karier dan masa depannya. "Saya punya keluarga, saya punya kerjaan yang rusak semua, saya punya masa depan. Saya ingin punya masa depan," ungkapnya lirih.

Kronologi Kasus: Dugaan Suap Rp 3 Miliar

Kasus yang menyeret nama Windy Idol bermula dari penyelidikan KPK terhadap Hasbi Hasan. Mantan Sekretaris MA itu diduga menerima suap senilai Rp 3 miliar untuk mengondisikan hasil kasasi perkara KSP Intidana.

Uang tersebut berasal dari Heryanto Tanaka, seorang pengusaha sekaligus debitur dari KSP tersebut. Dalam perkara ini, Dadan Tri Yudianto, mantan Komisaris Independen, berperan sebagai perantara.

Dadan diketahui menerima transfer dana hingga Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali pengiriman dari Heryanto Tanaka. KPK meyakini, sebagian dari dana tersebut digunakan untuk memberi fasilitas kepada pihak-pihak tertentu yang berkaitan erat dengan Hasbi Hasan, termasuk Windy Idol.

Status Hukum Windy Idol

Penetapan tersangka terhadap Windy Yunita Bastari Usman telah dilakukan sejak Maret 2024. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadapnya hingga artikel ini ditulis.

Keputusan tersebut menimbulkan sejumlah spekulasi di publik. Sebagian menilai bahwa status Windy sebagai figur publik menjadi pertimbangan KPK untuk menahan diri dari tindakan represif.

Namun, pihak KPK menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan bukti dan tahapan penyidikan. "Kami sedang memperkuat konstruksi hukum dan pembuktian agar proses hukum terhadap para tersangka berjalan objektif dan transparan," ujar seorang juru bicara KPK.

Baca Juga: Persib Dapat Kabar Baik Jelang Lawan PSS Sleman, Bojan Hodak Bilang Gini

Profil Singkat Windy Idol

Windy Yunita Bastari Usman lahir di Bangka Belitung pada 2 Juni 1993. Kariernya mulai menanjak saat ia mengikuti ajang Indonesian Idol pada tahun 2014. Meskipun tidak keluar sebagai pemenang, penampilannya yang konsisten dan kemampuan vokal yang mumpuni membuatnya dikenal luas di industri musik Tanah Air.

Dengan nama panggung Windy Idol, ia merilis sejumlah lagu sejak 2016. Beberapa karyanya yang cukup dikenal antara lain Masih Mencintaimu (2016), KeagunganMu (2018), dan Gelisah Hati.

Karier musiknya berkembang secara perlahan, namun konsisten. Ia juga kerap tampil di berbagai acara musik dan festival daerah.

Namun, perjalanan karier yang semula penuh harapan kini terusik oleh keterlibatannya dalam kasus korupsi berskala nasional.

Reaksi Publik dan Etika Selebriti di Tengah Kasus Hukum

Keterlibatan seorang artis dalam kasus dugaan TPPU memunculkan kembali diskursus mengenai etika selebriti dalam kehidupan publik.

Di satu sisi, para figur publik memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Namun, di sisi lain, eksistensi mereka di ruang publik membawa pengaruh besar, khususnya bagi generasi muda yang menjadikan mereka sebagai panutan.

Munculnya kasus Windy Idol menjadi pengingat bahwa dunia hiburan bukanlah entitas yang steril dari praktik penyimpangan hukum.

Di tengah pesatnya perkembangan media sosial dan eksposur publik, para selebriti dituntut menjaga integritas dan menjauh dari jejaring kekuasaan yang korup.

Tags:
Windy Idol diperiksa KPK TPPU KPKHasbi HasanWindy Yunita Bastari UsmanWindy Idol

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor