POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan segera mengimplementasikan perubahan besar dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Salah satu langkah reformasi tersebut adalah penghapusan sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3, yang selama ini menjadi standar penentuan manfaat layanan bagi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Sistem kelas tersebut akan digantikan dengan skema baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025.
Apa itu KRIS?
KRIS adalah sistem baru yang disusun oleh pemerintah untuk menyederhanakan dan menyamaratakan layanan rawat inap bagi seluruh peserta JKN.
Melalui KRIS, seluruh peserta akan mendapatkan layanan rawat inap dengan standar minimum yang sama di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL) seperti rumah sakit.
Dalam KRIS, tidak akan ada lagi klasifikasi kelas 1, 2, atau 3 berdasarkan besaran iuran. Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan kriteria fasilitas pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan merata, seperti jumlah maksimal tempat tidur dalam satu ruang, ventilasi, pencahayaan, kamar mandi dalam ruangan, dan fasilitas penunjang kenyamanan pasien.
Tujuan Diterapkannya KRIS
Penerapan KRIS bertujuan menciptakan keadilan dalam layanan kesehatan. Selama ini, perbedaan fasilitas di tiap kelas berpotensi menyebabkan ketimpangan dalam pelayanan kesehatan.
Dengan KRIS, pemerintah berharap seluruh peserta JKN, baik dari kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi maupun rendah, dapat memperoleh perlakuan dan fasilitas yang setara selama menjalani rawat inap.
Perubahan Sistem Kelas: Berlaku Mulai Juli 2025
Berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, perubahan sistem akan berlaku secara nasional mulai 1 Juli 2025.
Artinya, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus menyesuaikan layanan rawat inap mereka sesuai standar KRIS.
Peraturan teknis terkait implementasi KRIS akan dituangkan dalam regulasi turunan berbentuk Peraturan Presiden yang saat ini masih dalam proses penyusunan. Hingga April 2025, belum ada penetapan resmi terkait besaran iuran dalam skema KRIS.
Bagaimana Nasib Besaran Iuran?
Meski sistem kelas akan dihapus, hingga saat ini besaran iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan. Hal ini karena acuan utama, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, masih berlaku dan belum direvisi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa belum ada keputusan atau ketetapan terkait penyesuaian tarif iuran dalam sistem KRIS.
"Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada," ujar Ghufron dalam rapat di Komisi IX DPR RI, seperti dikutip pada 26 April 2024.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Berikut ini rincian tarif iuran BPJS Kesehatan per kategori peserta sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020:
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas III: Rp 35.000 per orang per bulan (dengan subsidi Rp 7.000 dari pemerintah)
Untuk peserta bukan penerima upah, seperti pekerja mandiri atau wiraswasta, iuran Kelas III sebelumnya sebesar Rp 42.000, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000.
Sementara itu, bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) yang bekerja di instansi pemerintahan, iuran sebesar 5% dari gaji, dengan ketentuan 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Kelompok ini mencakup masyarakat miskin yang telah didata oleh Kementerian Sosial dan pemerintah daerah.
Masalah Keadilan Sosial
Ghufron menekankan bahwa konsep BPJS Kesehatan adalah gotong royong. Oleh karena itu, jika iuran disamaratakan tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi peserta, hal tersebut akan bertentangan dengan asas keadilan sosial.
"Kalau iurannya sama, katakanlah Rp 70.000 untuk semua, maka untuk orang miskin itu berat, sementara bagi yang kaya itu ringan. Maka ini tidak adil," ujar Ghufron.
Perbedaan Fasilitas Rawat Inap Kelas 1–3 Sebelum KRIS
Untuk memahami perbedaan yang akan dihapus melalui KRIS, berikut gambaran umum fasilitas rawat inap berdasarkan kelas yang berlaku saat ini:
- Kelas 1: 2–4 orang per ruang, dengan opsi naik kelas ke VIP (biaya ditanggung sendiri)
- Kelas 2: 3–5 orang per ruang, dapat naik kelas dengan tambahan biaya
- Kelas 3: 4–6 orang per ruang, dengan prioritas faskes tingkat pertama
Dalam sistem KRIS, kapasitas maksimal tempat tidur dalam satu ruangan akan dibatasi hingga maksimal 4 pasien. Setiap ruang juga harus dilengkapi fasilitas standar seperti kamar mandi dalam dan sistem ventilasi yang memadai.
Subsidi Kacamata: Masih Berlaku
Salah satu manfaat BPJS Kesehatan yang tetap diberikan adalah subsidi untuk pembelian kacamata. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, berikut ini adalah besaran subsidi:
- Kelas 3: Rp 165.000
- Kelas 2: Rp 220.000
- Kelas 1: Rp 330.000
Subsidi ini hanya dapat dimanfaatkan sekali dalam dua tahun. Setelah penerapan KRIS, besaran dan mekanisme subsidi ini kemungkinan akan disesuaikan berdasarkan standar manfaat baru.
Cara Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui berbagai saluran:
- Aplikasi Mobile JKN
- Mobile Banking (M-Banking)
- Dompet digital (OVO, DANA, GoPay, dll.)
- Minimarket (Indomaret, Alfamart)
- Kantor cabang BPJS Kesehatan
Baca Juga: Diteror DC Lapangan Pinjol Ilegal? Ini Cara Melaporkan ke OJK hingga Kepolisian
Implementasi KRIS: Tantangan & Harapan
Transformasi dari sistem kelas ke KRIS bukan tanpa tantangan. Rumah sakit harus menyesuaikan infrastruktur dan layanan sesuai standar baru. Pemerintah pun harus memastikan kesiapan teknis, anggaran, dan regulasi.
Namun, jika diterapkan secara konsisten dan adil, KRIS diyakini mampu memperbaiki ketimpangan layanan kesehatan di Indonesia dan memperkuat sistem Jaminan Kesehatan Nasional sebagai bentuk perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Reformasi sistem kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS adalah langkah strategis pemerintah dalam memperkuat keadilan layanan kesehatan.
Dengan penghapusan kelas 1, 2, dan 3, semua peserta akan memperoleh standar pelayanan rawat inap yang setara. Meski besaran iuran belum berubah, peserta diimbau untuk terus memantau perkembangan regulasi serta memastikan status kepesertaan tetap aktif untuk menghindari kendala layanan.