Eks finalis Indonesian Idol Windy Yunita diperiksa KPK sebagai tersangka pencucian uang. Simak kronologi, tangisannya, dan penjelasan KPK soal penahanan. (Sumber: Facebook/Windy Ghemary)

HIBURAN

Profil Windy Idol: Penyanyi Jebolan Indonesia Idol Ini Diduga Terseret Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan, Kini sedang Diperiksa KPK

Sabtu 26 Apr 2025, 12:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Finalis Indonesian Idol 2014, Windy Yunita Bastari Usman atau yang lebih dikenal sebagai Windy Idol, terlihat berkaca-kaca usai menjalani pemeriksaan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan.

Dalam kondisi emosional, penyanyi berusia 31 tahun itu terpaksa berhadapan dengan deretan pertanyaan penyidik selama berjam-jam.

Kasus yang menyeret namanya ini telah mengubah drastis kehidupan pribadi dan karier entertainer yang sebelumnya lebih dikenal dengan suara merdunya tersebut.

Baca Juga: Siapa Sosok Windy Idol yang Diperiksa KPK Karena Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol: "Saya Mohon Doa"

Windy enggan memberikan pernyataan panjang kepada awak media seputar materi pemeriksaan. Dengan wajah lelah, ia hanya meminta dukungan doa dari publik.

"Lupa, tanya ke penyidik ya. Saya mohon doa saja," ujar Windy di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 24 April.

Ia juga tidak menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan dipanggil kembali atau keterkaitannya dengan Hasbi Hasan.

"Kalau dari saya pribadi, ini sudah cukup menguras tenaga. Saya punya keluarga, pekerjaan yang rusak, dan masa depan yang ingin saya jaga," katanya dengan suara bergetar. "Semoga kasus ini cepat selesai. Saya sudah sangat lelah."

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam pemeriksaan kali ini, Windy hadir sebagai saksi.

Baca Juga: Viral! Baim Wong Bongkar Selingkuh Paula dengan Niko Surya, Chat Mesra 'Kangen Lo Nih'

Alasan KPK Belum Menahan Windy

Sebelumnya, KPK menjelaskan alasan belum menahan Windy meski telah memeriksanya beberapa kali. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penahanan harus dilakukan dengan pertimbangan matang agar tidak berujung pada pembebasan tersangka jika bukti belum cukup.

"Kita harus memaksimalkan pengumpulan bukti sebelum menahan seseorang. Jika sudah ditahan, ada batas waktu 120 hari untuk menyelesaikan kasus," jelas Asep.

Baca Juga: Ungkap Hubungannya dengan RK, Lisa Mariana: Dia Bisa Mengayomi sebagai Ayah dan Pacar

Profil Windy Idol: Dari Panggung Hiburan ke Pusat Kasus Hukum

Windy Yunita Ghemary, atau Windy Idol, adalah penyanyi berbakat yang mulai dikenal setelah menjadi finalis Indonesian Idol 2014. Lahir di Bangka Belitung pada 2 Juni 1993, ia memukau juri dengan membawakan lagu "Domino" milik Jessie J.

Meski tidak menang, karier musiknya terus berlanjut dengan merilis sejumlah single seperti "Masih Mencintaimu", "Gelisah Hati", dan "KeagunganMu". Di luar dunia hiburan, Windy dikenal sebagai sosok yang peduli sosial, sering mengisi acara di panti asuhan.

Kini, namanya justru ramai diperbincangkan karena kasus hukum. Publik pun berharap proses hukum ini segera berakhir agar Windy bisa kembali ke kehidupan normal dan melanjutkan karier musiknya.

Namun, dalam beberapa kesempatan, Windy juga menggunakan nama Windy Yunita Ghemary. Hal ini terlihat, salah satunya, di bio akun Instagram-nya, @windyghemary. Sayangnya, akun yang memiliki 15 ribu pengikut tersebut kini tampak dibatasi.

Selain Instagram, Windy juga pernah aktif di berbagai platform media sosial, seperti X (@windy_ghemary), Facebook (Windy Ghemary), dan YouTube (Windy Ghemary). Namun, akun-akun ini sudah tidak lagi diperbarui, dengan aktivitas terakhir tercatat pada tahun 2018 silam.

Tags:
KPK Tindak Pidana Pencucian UangTPPUHasbi HasanWindy Ghemary Windy IdolWindy Yunita Bastari UsmanFinalis Indonesian Idol

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor