Pemula Wajib Tahu! Ini Panduan Menabung Emas di Pegadaian 2025

Sabtu 26 Apr 2025, 16:40 WIB
Panduan menabung emas di Pegadaian 2025 (Sumber: Pinterest)

Panduan menabung emas di Pegadaian 2025 (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, minat masyarakat untuk menabung emas semakin meningkat seiring dengan naiknya harga emas. Emas dianggap sebagai salah satu bentuk investasi yang aman dan stabil.

Namun, bagi pemula, memahami prosedur dan ketentuan menabung emas bisa menjadi tantangan tersendiri.

Berikut ini penjelasan ringkas dan mudah dipahami mengenai aturan serta cara menabung emas di Pegadaian tahun 2025.

Mengenal Tabungan Emas Pegadaian

Tabungan Emas Pegadaian adalah layanan investasi dalam bentuk saldo emas yang bisa diakses secara fleksibel. Dengan minimal pembelian 0,01 gram, nasabah bisa mulai menabung sesuai harga emas murni (24 karat) yang berlaku di pasar.

Baca Juga: Emas Antam Lebih Baik untuk Investasi daripada Emas Perhiasan? Cek Jawabannya di Sini

Saldo emas ini nantinya bisa dicetak dalam bentuk fisik atau dijual kembali kapan saja.

Persyaratan Membuka Tabungan Emas Pegadaian 2025

Untuk memulai tabungan emas, pemula perlu memenuhi syarat berikut:

  • Memiliki identitas resmi yang masih berlaku seperti KTP atau paspor.
  • Mengisi formulir pembukaan rekening, baik secara langsung di outlet maupun melalui aplikasi Pegadaian Digital.
  • Menyediakan dana awal minimal Rp50.000 (setara dengan sekitar 0,01 gram emas).

Biaya yang Perlu Diketahui Saat Menabung Emas

  • Biaya administrasi pembukaan rekening: sekitar Rp10.000.
  • Biaya tahunan pengelolaan rekening: Rp30.000.
  • Biaya cetak emas: bervariasi tergantung berat dan jenis emas yang dicetak.
  • Batasan Transaksi Tabungan Emas di Pegadaian
  • Transaksi pembelian emas minimal: 0,01 gram.
  • Maksimal pembelian harian: 100 gram per nasabah.
  • Saldo minimal setelah pencetakan: 0,1 gram agar rekening tetap aktif.

Cara Membuka Tabungan Emas Secara Online

  • Unduh aplikasi Pegadaian Digital.
  • Daftar atau masuk menggunakan akun Pegadaian.
  • Pilih fitur “Tabungan Emas”.
  • Lengkapi formulir dan unggah foto identitas diri.
  • Pilih cabang Pegadaian terdekat untuk pengambilan buku tabungan.
  • Setorkan dana minimal Rp50.000 sebagai pembelian emas awal.
  • Setelah selesai, buku Tabungan Emas bisa diambil di cabang yang dipilih.

Baca Juga: Tips Rawat Emas Perhiasan Secara Mandiri, Langsung Berkilau dan Tidak Kusam Lagi

Cara Membuka Tabungan Emas Langsung di Pegadaian

  • Datangi kantor Pegadaian terdekat.
  • Isi formulir pendaftaran dan lampirkan fotokopi KTP.
  • Bayar biaya administrasi Rp10.000, pengelolaan rekening Rp30.000, serta materai Rp10.000.
  • Lakukan pembelian awal emas minimal 0,01 gram.

Anda akan menerima buku Tabungan Emas sebagai bukti kepemilikan saldo.

Berita Terkait

News Update