POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperkuat pengawasan terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK), khususnya di sektor financial technology peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pinjol).
Langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga stabilitas industri, meningkatkan kepercayaan publik, serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.
Sepanjang tahun 2024, OJK telah menjatuhkan ratusan sanksi dan mencabut izin usaha empat penyelenggara pinjol, baik karena pelanggaran administratif maupun permintaan pengembalian izin oleh perusahaan itu sendiri.
Baca Juga: Selamat, Dana Bansos PKH Rp975.000 Cair ke Rekening KPM, Cek Selengkapnya
Komitmen OJK dalam Menertibkan Fintech Pinjaman Online
Industri fintech pinjaman online terus tumbuh di Indonesia, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan cepat dan mudah.
Namun, pesatnya pertumbuhan ini tidak lepas dari tantangan, termasuk munculnya praktik ilegal, risiko gagal bayar (default), hingga keluhan dari masyarakat yang dirugikan.
Sebagai bentuk respons terhadap dinamika tersebut, OJK telah menetapkan strategi penguatan pengawasan berbasis risiko dan law enforcement.
Sepanjang 2024, OJK telah menerbitkan sebanyak 661 sanksi administratif kepada berbagai penyelenggara pinjaman daring.
Selain itu, terdapat empat surat keputusan pencabutan izin usaha, dengan dua perusahaan diberhentikan karena pelanggaran dan dua lainnya menyerahkan izin secara sukarela.
Kasus Penutupan Empat Pinjol Resmi Sepanjang 2024
1. Dhanapala dan Jembatan Emas: Pengembalian Izin Usaha Secara Sukarela
Dua penyelenggara P2P lending, yaitu Dhanapala dan Jembatan Emas, memilih untuk mengembalikan izin usahanya kepada OJK pada Juli 2024. Tidak ada pelanggaran yang mendasari keputusan ini, melainkan alasan internal perusahaan. Proses pengembalian izin ini dilakukan secara administratif sesuai peraturan yang berlaku.
2. TaniFund: Pelanggaran Ketentuan Ekuitas dan Rekomendasi OJK
PT Tani Fund Madani Indonesia, penyelenggara pinjaman daring sektor pertanian, dicabut izin usahanya oleh OJK karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan mengabaikan rekomendasi pengawasan.
Setelah pencabutan izin pada 1 Agustus 2024, perseroan resmi dibubarkan dan diumumkan melalui surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Nomor 062 tanggal 2 Agustus 2024.
Hingga akhir Desember 2024, OJK telah menerima tujuh pengaduan terkait TaniFund. Masyarakat yang memiliki hubungan kontraktual dengan platform ini diarahkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban melalui Tim Likuidasi yang sudah dibentuk dan tertera pada situs resmi TaniFund. Dugaan tindak pidana pun telah diteruskan kepada aparat penegak hukum.
3. Investree: Kasus Hukum dan Penegakan Hukum Multinasional
Investree merupakan kasus paling mencolok dalam penertiban pinjol oleh OJK. Setelah izin usaha dicabut, sebanyak 85 pengaduan masuk ke OJK hingga akhir 2024. Rapat Umum Pemegang Saham Investree pun membentuk Tim Likuidasi untuk menyelesaikan kewajiban kepada investor dan peminjam.
Direktur Utama Investree, AAG, menjadi subjek Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) oleh OJK sesuai POJK No. 34/POJK.03/2018.
Hasil PKPU ini tidak membebaskan yang bersangkutan dari tanggung jawab hukum. Melalui kerja sama OJK dan Kepolisian, permintaan red notice telah diajukan ke Interpol pusat di Lyon, serta permohonan pencabutan paspor disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Dua tersangka diharapkan segera diproses hukum guna memberikan kepastian kepada para investor.
Klarifikasi terhadap Kasus eFishery: Di Luar Pengawasan OJK
Terkait pemberitaan yang melibatkan eFishery, OJK menegaskan bahwa entitas tersebut bukan lembaga jasa keuangan dan tidak berada di bawah pengawasannya.
Namun, OJK tetap memantau perkembangan dan memastikan bahwa dampaknya terhadap industri jasa keuangan tetap dalam kendali.
Daftar Pinjaman Online Legal Terdaftar OJK per 2025
Dalam menjaga integritas sektor fintech, OJK secara rutin merilis daftar penyelenggara P2P lending yang legal dan berizin. Hingga awal 2025, tercatat 70 perusahaan pinjol resmi yang telah mengantongi izin operasional dari OJK. Ini merupakan langkah preventif agar masyarakat terhindar dari praktik pinjol ilegal yang kerap merugikan.
Berikut beberapa nama penyelenggara pinjaman daring legal per 2025:
Baca Juga: Riko Simanjuntak Absen Lawan Persib, Klok: Mereka Punya Pengganti Lebih Gacor
Untuk informasi lengkap dan terbaru, masyarakat disarankan selalu mengecek situs resmi OJK di www.ojk.go.id pada bagian Fintech Lending Registered List.
Perlindungan Konsumen sebagai Prioritas Utama
Langkah OJK dalam mencabut izin serta menjatuhkan sanksi administratif bukan semata upaya penertiban, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap konsumen dan investor. Dalam dunia digital yang serba cepat, integritas dan transparansi menjadi nilai utama.
OJK juga terus mendorong masyarakat untuk lebih bijak memilih pinjaman online. Pastikan hanya menggunakan layanan dari penyelenggara yang sudah legal dan terdaftar.
Hindari bujuk rayu dari aplikasi tidak resmi yang sering kali memanfaatkan data pribadi untuk menekan nasabah saat gagal bayar.