POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas sektor keuangan digital. Selama periode Januari hingga Maret 2025, Satgas PASTI berhasil menghentikan operasi 1.123 entitas pinjaman online ilegal.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menyampaikan bahwa pencapaian ini merespons 1.236 aduan masyarakat yang diterima sepanjang triwulan tersebut.
Mayoritas aduan, yakni 1.081 laporan, terkait dengan aktivitas pinjol ilegal, sementara 155 lainnya menyangkut investasi ilegal.
Lebih lanjut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran terhadap lebih dari 1.600 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi Digital Republik Indonesia untuk menghambat penyebaran praktik ilegal ini melalui berbagai platform digital.
Baca Juga: Langsung Login! 10+ Akun FF Sultan Gratis 26 April 2025 Hari Ini
Ancaman Pinjol Ilegal Masih Membayangi
Meskipun penindakan tegas telah dilakukan, OJK mengingatkan bahwa ancaman dari entitas pinjaman online ilegal dapat muncul sewaktu-waktu. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk tetap waspada terhadap tawaran pinjaman maupun investasi yang tidak memiliki izin resmi.
Langkah preventif yang disarankan OJK adalah dengan selalu memeriksa legalitas perusahaan melalui kanal resmi seperti situs web OJK atau daftar yang diperbarui secara berkala.
Mengetahui Daftar Pinjaman Online Legal Per April 2025
Tren Jumlah Pinjol Berizin OJK
Hingga April 2025, terdapat 97 perusahaan pinjaman online atau fintech peer-to-peer (P2P) lending yang mengantongi izin resmi dari OJK.
Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, akibat pencabutan izin terhadap beberapa penyelenggara yang tidak memenuhi standar operasional dan kepatuhan.
Berikut adalah beberapa contoh perusahaan pinjol yang izinnya telah dicabut oleh OJK:
- TaniFund (Mei 2024)
- Dhanapala dan Jembatan Emas (Juli 2024)
- Investree (Oktober 2024)
Daftar 97 Fintech Lending Legal dan Berizin OJK
Agar tidak menjadi korban pinjaman ilegal, penting bagi masyarakat untuk menggunakan layanan dari perusahaan yang sudah terdaftar dan berizin OJK. Berikut sebagian dari daftar tersebut:
Baca Juga: Sudah Terdaftar OJK, Ini Cara Dapat Pinjaman dari Aplikasi Pindar Lumbung Dana
Tips Aman Memilih Pinjaman Online
Berikut adalah langkah-langkah yang disarankan agar masyarakat dapat memilih layanan pinjaman online yang aman:
- Periksa Legalitas: Pastikan perusahaan tercatat di daftar resmi OJK.
- Cermati Syarat dan Ketentuan: Hindari layanan yang memberikan pinjaman tanpa verifikasi data yang memadai.
- Waspadai Iklan Berlebihan: Penawaran pinjaman cepat tanpa agunan dan bunga tinggi sering kali menjadi modus pinjol ilegal.
- Laporkan Aktivitas Mencurigakan: Segera laporkan ke OJK atau Satgas PASTI apabila menemukan entitas yang diduga ilegal.
Meningkatnya kasus pinjol ilegal menunjukkan pentingnya literasi keuangan di tengah kemajuan teknologi finansial.
Dengan pemahaman yang tepat dan sikap kritis dalam memilih layanan keuangan, masyarakat dapat terhindar dari jebakan pinjaman ilegal yang merugikan.
OJK dan Satgas PASTI akan terus melanjutkan upaya edukasi, pengawasan, dan penindakan untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan sehat di Indonesia.