POSKOTA.CO.ID - Terdapat penyebab yang membuat nomor HP Anda tidak bisa mendaftarkan pinjaman daring (pindar) Akulaku.
Tak sedikit aplikasi yang menawarkan berbagai pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) yang telah dilindungi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun perlu diperhatikan juga untuk pengguna bisa selektif dalam memilih aplikasi pindar yang legal dan menjauhi pinjol yang belum tentu dapat izin OJK.
Sakah satu aplikasi pindar yang sudah berizin OJK yakni Akulaku yang hingga saat ini masih sangat populer digunakan oleh pengguna.
Baca Juga: Debitur Gagal Bayar Pindar Bisa Dipenjara? Begini Hukumnya
Akulaku merupakan salah satu aplikasi fintech yang menyediakan berbagai layanan untuk memudahkan pengguna dalam hal keuangan.
Aplikasi ini dikenal dengan cara daftar yang mudah dan mengajukan pinjaman dana dengan syarat yang relatif mudah dilakukan untuk penggunanya.
Tak hanya itu, Akulaku menyediakan pinjaman dengan tenor panjang hingga 12 bulan dan cicilan ringan mulai dari 0 persen hingga 3 persen.
Limit yang akan didapatkan akan disesuaikan dengan data yang Anda berikan saat melakukan pengajuan pinjaman.
Baca Juga: Ampuh! Inilah Tips Jitu Menghadapi Keadaan Gagal Bayar Pindar, Simak Selengkapnya
Namun, terdapat sejumlah kendala dari pengguna yang mengeluhkan saat melakukan pendaftaran nomor HP yang didaftarkan justru ditolak atau tidak bisa.
Lantas, apa penyebab nomor HP ditolak saat melakukan daftar akun Akulaku? Simak selengkapnya di sini.
Penyebab Nomor HP Ditolak Saat Daftar Akulaku
Melansir dari laman resminya, Akulaku memang menawarkan pendaftaran yang realtif mudah dengan proses verifikasi yang tidak lama untuk pinjaman cair.
Baca Juga: 3 Aplikasi Pindar OJK 2025 Cepat Cair untuk Berbagai Keperluan, Cukup Syarat KTP
Namun, terdapat kendala saat melakukan pendaftaran bahwa tidak bisa mendaftar akun Akulaku dengan nomor HP yang dicantumkan.
Hal itu bisa terjadi kemungkinan besar nomor HP yang Anda gunakan itu sudah pernah terdaftar pada aplikasi Akulaku sebelumnya.
Pasalnya, nomor HP aktif hanya bisa terdaftar satu kali saja. Sehingga, nomor yang sudah terdaftar sebelumnya sudah tidak dapat digunakan kembali.
Sehingga, disarankan untuk mengganti nomor HP yang akan digunakan untuk mendaftar akun Akulaku agar bisa melanjutkan proses pendaftaran.
Baca Juga: Tips Aman Gunakan Pindar agar Tidak Alami Galbay
Cara Daftar Akulaku
Adapun cara mudah untuk mendaftar akun Akulaku agar bisa mengajukan pinjaman dana dengan cepat, sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Akulaku di PlayStore atau AppStore.
- Buka aplikasi, kemudian klik 'Setuju'.
- Masukkan nomor HP aktif, lalu pilih metode verifikasi.
- Jika sudah mendapatkannya, masukkan kode verifikasi yang didapatkan.
- Kemudian, buat kata sandi, lalu klik 'selesai'.
- Silakan isi lengkap informasi dasar, kontak darurat, dan verfikasi KTP. Pilih 'Konfirmasi'.
- Kemudian, atur verifikasi wajah. Pastikan wajah dan pencahayaan terlihat jelas.
- Atur PIN pembayaran.
- Anda hanya perlu menunggu selama 30 menit untuk proses verifikasi.
Demikian kemungkinan besar penyebab nomor HP Anda tidak bisa mendaftarkan akun Akulaku saat melakukan proses peminjaman.
Baca Juga: Simulasi Pindar Rupiah Cepat, Limit Tinggi dan Tenor Panjang, Simak Cara Ajakannya!
Disclaimer: Peminjam disarankan berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan aplikasi pinjaman daring agar berujung permasalahan keuangan yang lebih besar.