POSKOTA.CO.ID - Ada banyak kasus di mana NIK KTP seseorang disalahgunakan untuk pinjol ilegal? Untuk mengatasi masalah tersebut, simak beberapa hal yang dapat kamu lakukan.
Sebelum mengajukan pinjaman ke aplikasi pinjaman online (pinjol), biasanya masyarakat diharuskan beberapa data pribadi, salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
KTP memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi identitas setiap Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Beredar Rumor Debt Collector Pinjol akan Lakukan Penagihan Serentak, Begini Kata Pengamat
Oleh karena itu, akan sangat berbahaya apabila NIK KTP milik mu disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, misalnya untuk mendaftar di pinjol ilegal.
Sudah ada beberapa kasus ketika NIK KTP seseorang terdaftar sebagai debitur pinjol ilegal walaupun orang tersebut merasa tak pernah mengajukan pinjaman.
Hal ini tentunya sangat merugikan pemilik KTP karena pihak pinjol bakal menagih utang berserta bunga dan dendanya kepada pemilik KT yang didaftarkan.
Oleh karena itu, jika KTP mu disalahgunakan untuk pinjol, kamu harus segera memblokirnya dengan cara-cara berikut ini.
Cara Blokir KTP yang Digunakan Pinjol Ilegal
Apabila KTP mu ternyata sudah disalahgunakan untuk pinjol ilegal, ada beberapa cara yang dapat kamu lakukan untuk mengatasinya.
Mengutip dari laman resmi Easycash, berikut ini beberapa cara memblokir KTP yang digunakan aplikasi pinjaman online ilegal.
1. Hubungi penyedia layanan pinjol yang bersangkutan
Ketika mengetahui kalau KTP mu digunakan untuk pinjol ilegal, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi penyedia jasa layanan pinjol tersebut.
Jika kamu merasa tidak mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol tersebut, maka tak perlu takut untuk meminta mereka membatalkan pinjaman dan menghapus data-data mu yang tersimpan di sistem mereka.
2. Buat laporan ke OJK
Apabila keluhan mu tidak digubris oleh penyedia jasa pinjol ilegal, maka kamu bisa melakukan langkah selanjutnya, yaitu dengan membuat laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kamu bisa membuat laporan melalui dengan mengirim pesan ke aamat surel OJK konsumen@ojk.go.id atau melalui nomor WhatsApp 081157157157.
Pelaporan ini perlu dilakukan agar ada tindakan dari OJK terhadap pinjol ilegal. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi orang lain yang menjadi korbannya.
3. Blokir KTP di Dukcapil
Setelah membuat laporan ke OJK, kamu bisa juga bisa memblokir KTP milik mu dengan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Buatlah pengaduan kalau KTP mu sudah disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk pinjol ilegal. Dengan melakukan hal ini bisa mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan mu di masa mendatang.
4. Buat laporan ke polisi
Jika kamu mendapati data mu sudah disalahgunakan untuk hal-hal yang telah merugikan mu, maka kamu harus segera membuat laporan ke pihak berwajib atau polisi.
Kumpulkan bukti-bukti sahih tentang penggunaan data KTP milikmu yang disalahgunakan. Setelahnya, kamu bisa mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan resmi.
Nah, Itu lah informasi mengenai cara blokir NIK KTP yang disalahgunakan pinjol ilegal untuk hal-hal yang merugikan masyarakat.