Nasabah galbay pinjol segera lakukan ini, agar tidak menyesal. (Canva)

EKONOMI

Nasabah Segera Lakukan Ini, Jika Galbay Pinjol di Aplikasi Ilegal

Sabtu 26 Apr 2025, 14:02 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagi nasabah gagal bayar (galbay) di aplikasi pinjaman online pinjol ilegal dan sudah terlanjur, sebaiknya segera lakukan hal ini sebelum terlambat.

Menurut channel youtube bernama fintechid, jika nasabah sudah terlanjur pinjam di aplikasi pinjol ilegal segera amankan data pribadi yang ada HP seperti foto KTP, KK dan dokumen penting lainnya.

Pinjam di aplikasi pinjol yang memiliki bunga denda jika nasabah galbay tak manusiawi.

Baca Juga: Hp Kamu Disadap Pinjol Ilegal? Ini 4 Cara Amankan Data Pribadi dengan Mudah

"Jadi utuk para nasabah harus cerdas saat meminjam uang di pinjol, jangan sampai terjebak di aplikasi pinjol ilegal," ujarnya dilansir Poskota hari ini Sabtu 26 April 2025.

Selain dana denda yang membengkak, aplikasi pinjol ilegal juga bisa mencuri data di HP nasabah karena mereka mempunyai akses lewat aplikasi.

"Sebaiknya jika nasabah galbay di aplikasi ilegal sebaiknya amankan data Hp kalian terlebih dahulu," sambungnya.

Baca Juga: Stop Spam Pinjol! Cara Efektif Blokir Panggilan Spam Telepon dan WhatsApp Tanpa Perlu Aplikasi Pihak Ketiga

Menurut FintechID jika nasabah galbay di aplikasi pinjol ilegal, sebaiknya stop membayar denda yang tak manusiawi.

Sebab, bunga denda hutang di aplikasi pinjol ilegal sangat memberatkan bagi nasabah.

Kalian jangan takut jika galbay di aplikasi pinjol ilegal, karena kalian bisa melaporkan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar pihak OJK segera menutup aplikasi pinjol ilegal.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Sanggup Membayar Pinjol? Simak Tipsnya Berikut

Risiko yang akan dihadapi adalah kalian akan mendapatkan ancaman berupa ditelpon ratusan kali oleh pihak aplikasi pinjol ilegal tersebut.

Para nasabah harus mempersiapkan mental dan lebih berhati-hati jika pinjam uang di aplikasi pinjol ilegal.

FintechID menyarankan bawah setiap nasabah jangan sekali-kali pinjam uang di aplikasi pinjol ilegal. Karena banyak risiko yang akan merugikan jika nasabah galbay hutang pinjolnya.

"Dan lebih bijak dalam memilih aplikasi pinjol yang sebaiknya meminjam di aplikasi pinjol legal jika terpaksa," pungkasnya.

Tags:
aplikasi pinjol ilegalaplikasi pinjolOtoritas Jasa Keuangan (OJK)Otoritas Jasa Keuangannasabah galbay pinjol

Syarif Pulloh Anwari

Reporter

Syarif Pulloh Anwari

Editor