Ilustrasi. Alasan pihak pinjaman online masih melakukan penagihan meski utang sudah dilunasi oleh asuransi. Sumber: Freepik)

EKONOMI

Mengapa Pihak Pinjaman Online Masih Lakukan penagihan Meski Utang Sudah Dilunasi Asuransi? Ini Penjelasannya

Sabtu 26 Apr 2025, 14:18 WIB

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat pengguna layanan pinjaman online (pinjol) kerap mempertanyakan alasan di balik terus berlanjutnya penagihan, meskipun mereka mengklaim bahwa utang telah dilunasi oleh pihak asuransi.

Hal ini menjadi sumber kebingungan, terutama bagi nasabah yang merasa telah terbebas dari kewajiban finansial setelah gagal bayar.

Perlu diketahui, sejumlah perusahaan pinjol memang telah bekerja sama dengan perusahaan asuransi sebagai bentuk perlindungan atas risiko gagal bayar nasabah.

Baca Juga: Waspadai Kebocoran Data di Aplikasi Pinjol, Cek Nama Anda di SLIK OJK!

Dalam skema ini, penyelenggara pinjol membayar premi asuransi agar mendapatkan kompensasi jika terjadi kerugian akibat nasabah yang tidak mampu melunasi pinjamannya.

Namun, meskipun pinjol telah mendapatkan penggantian dari pihak asuransi, mengapa mereka tetap menagih utang kepada nasabah?

Dikutip dari YouTube Solusi Keuangan pada Sabtu, 26 April 2025, berikut ini adalah alasan pinjol tetap menagih meski utang sudah dilunasi asuransi.

Baca Juga: Kok Penagihan Pinjol Sepi, Apakah Pertanda Hutang Nasabah Lunas? Simak Penjelasannya

Alasan Pinjol Tetap Menagih

Jawabannya sederhana: pihak pinjol tetap berupaya memaksimalkan pemasukan. Mereka tidak ingin kehilangan dana yang telah dipinjamkan dan berusaha menagihnya kembali, meski sudah mendapatkan klaim dari asuransi.

Selain itu, nasabah juga tidak pernah mendapatkan kepastian apakah pinjamannya benar-benar telah dilunasi oleh asuransi.

Pihak pinjol biasanya tidak memberikan informasi resmi bahwa utang telah diselesaikan melalui mekanisme asuransi.

Bahkan, dalam beberapa kasus di mana nasabah tiba-tiba tidak lagi ditagih atau mendapatkan pemutihan utang, tidak ada penjelasan transparan dari pihak pinjol. Bisa jadi, utang dianggap tidak lagi memiliki potensi pembayaran dan akhirnya dihapuskan.

Meski begitu, akun nasabah tetap akan masuk dalam daftar hitam internal perusahaan, meskipun laporan keuangan mereka di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK) sudah bersih.

Waspadai Penipuan Berkedok Jasa Konsultasi Pinjol

Di sisi lain, penting bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan pihak-pihak tertentu dengan dalih memberikan jasa konsultasi pinjol.

Jika ada pihak yang mengaku menyediakan layanan konsultasi dan menarik biaya atas nama narasumber tertentu, hal tersebut patut dicurigai.

Banyak penipuan berkedok jasa penyelesaian utang pinjol yang justru merugikan masyarakat.

Oleh karena itu, pastikan hanya berurusan dengan pihak resmi dan tidak mudah percaya pada penawaran yang terdengar terlalu menjanjikan.

Meski ada asuransi dalam sistem pinjol, bukan berarti nasabah otomatis terbebas dari kewajiban atau tidak akan ditagih.

Transparansi dari pihak pinjol masih menjadi masalah utama, sehingga nasabah sering kali tidak tahu pasti status pinjaman mereka.

Bijak dalam berutang dan berhati-hati terhadap penipuan adalah kunci utama agar tidak terjebak dalam masalah finansial berkepanjangan.

Tags:
penagihanasuransiutangpinjaman online

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor