POSKOTA.CO.ID - Tren gagal bayar (galbay) pada layanan pinjaman online atau pinjol semakin meningkat, dan kini mulai terlihat ke arah mana regulasi akan berkembang.
Salah satu langkah terbaru datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mulai menerapkan aturan agunan bagi pinjaman dalam jumlah besar. Hal ini tentu perlu dipahami calon debitur sebelum melakukan pinjaman.
Dikutip dari YouTube Desi Sutriani pada Sabtu, 26 April 2025, berikut ini adalah kebijakan baru OJK terkait pinjol dan agunan.
Baca Juga: 3 Aplikasi Pinjol Legal Terdaftar OJK, Syarat Mudah Cair Cepat
Aturan Baru OJK: Pinjaman di Atas Rp2 Miliar Wajib Pakai Agunan
OJK baru-baru ini mengeluarkan rancangan surat edaran terkait penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi atau peer-to-peer lending (P2P Lending).
Dalam aturan tersebut, penyelenggara layanan diwajibkan untuk memastikan adanya agunan dan agunan tambahan untuk setiap penyaluran pinjaman di atas Rp2 miliar.
Baca Juga: Inilah Hal yang Akan Terjadi, Nasabah Galbay Pinjol Lebih dari 90 Hari
Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin perlindungan terhadap pemberi dana (lender) jika terjadi risiko gagal bayar.
Jaminan tersebut dapat berupa aset fisik maupun non-fisik dan diberlakukan maksimal satu tahun setelah surat edaran ditetapkan.
Namun, OJK juga menyadari bahwa tidak semua peminjam besar perlu disertai jaminan fisik, terutama bagi mereka yang telah memiliki rekam jejak yang baik selama bertahun-tahun.
Apakah Galbay Masih Aman?
Pertanyaan yang banyak diajukan masyarakat saat ini adalah: apakah masih aman untuk galbay?
Menurut beberapa sumber, bagi pengguna yang hanya memiliki pinjaman kecil (misalnya Rp1 juta–Rp2 juta), saat ini belum menjadi fokus utama dari penindakan atau penagihan langsung.
Namun, pengguna tetap diminta untuk terus mengikuti perkembangan regulasi dan kebijakan pemerintah terkait pinjaman online.
Pergerakan debst collector atau DC lapangan pun harus dicermati. Bahkan, pada pinjol legal seperti Kredit Pintar, bentuk teror dan intimidasi oleh DC lapangan mulai menyerupai pola dari pinjol ilegal.
Oleh karena itu, pengguna disarankan untuk tidak panik, tidak langsung menanggapi pesan dari DC, serta tetap memantau informasi terbaru dari sumber-sumber terpercaya.
Dengan semakin meningkatnya pengawasan dari OJK dan regulasi yang semakin ketat, arah layanan pinjaman online diperkirakan akan menuju sistem yang lebih terstruktur dan aman, baik bagi pemberi pinjaman maupun peminjam.
Untuk saat ini, galbay pada nominal kecil masih relatif aman, namun bukan berarti tanpa risiko.
Tetap bijak dalam menggunakan layanan pinjol, jaga informasi pribadi, dan pastikan untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru agar tidak terjebak dalam situasi yang merugikan.