Marak Kasus Galbay, OJK Perketat Kebijakan Agunan Pinjol

Sabtu 26 Apr 2025, 13:15 WIB
Ilustrasi. OJK perketat kebijakan mengenai agunan pinjol untuk menghindari galbay pada debitur. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi. OJK perketat kebijakan mengenai agunan pinjol untuk menghindari galbay pada debitur. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Tren gagal bayar (galbay) pada layanan pinjaman online atau pinjol semakin meningkat, dan kini mulai terlihat ke arah mana regulasi akan berkembang.

Salah satu langkah terbaru datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mulai menerapkan aturan agunan bagi pinjaman dalam jumlah besar. Hal ini tentu perlu dipahami calon debitur sebelum melakukan pinjaman.

Dikutip dari YouTube Desi Sutriani pada Sabtu, 26 April 2025, berikut ini adalah kebijakan baru OJK terkait pinjol dan agunan.

Baca Juga: 3 Aplikasi Pinjol Legal Terdaftar OJK, Syarat Mudah Cair Cepat

Aturan Baru OJK: Pinjaman di Atas Rp2 Miliar Wajib Pakai Agunan

OJK baru-baru ini mengeluarkan rancangan surat edaran terkait penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi atau peer-to-peer lending (P2P Lending).

Dalam aturan tersebut, penyelenggara layanan diwajibkan untuk memastikan adanya agunan dan agunan tambahan untuk setiap penyaluran pinjaman di atas Rp2 miliar.

Baca Juga: Inilah Hal yang Akan Terjadi, Nasabah Galbay Pinjol Lebih dari 90 Hari

Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin perlindungan terhadap pemberi dana (lender) jika terjadi risiko gagal bayar.

Jaminan tersebut dapat berupa aset fisik maupun non-fisik dan diberlakukan maksimal satu tahun setelah surat edaran ditetapkan.

Namun, OJK juga menyadari bahwa tidak semua peminjam besar perlu disertai jaminan fisik, terutama bagi mereka yang telah memiliki rekam jejak yang baik selama bertahun-tahun.

Apakah Galbay Masih Aman?

Pertanyaan yang banyak diajukan masyarakat saat ini adalah: apakah masih aman untuk galbay?

Berita Terkait

News Update