Ini Efek Ngeri Jika Namamu Masuk Blacklist BI Checking, Galbay Pinjol Wajib Hati-hati!

Sabtu 26 Apr 2025, 11:06 WIB
Efek panjang jika namamu masuk daftar hitam BI Checking saat galbay pinjol. (Sumber: Freepik)

Efek panjang jika namamu masuk daftar hitam BI Checking saat galbay pinjol. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan HP, siapa pun kini bisa mengajukan pinjaman online (pinjol), bahkan dalam hitungan menit.

Namun, tidak sedikit yang akhirnya mengalami gagal bayar alias galbay, baik di pinjol legal maupun ilegal.

Dan tahukah kamu? Galbay pinjol legal maupun ilegal ini bukan cuma sekadar urusan tidak membayar hutang.

Menurut kanal YouTube Fintech.Id, ada beberapa efek jangka panjang yang jauh lebih mengerikan, terutama jika namamu masuk daftar hitam atau blacklist dalam sistem BI Checking.

"Kalau sampai gagal bayar, maka nama kalian akan tercatat di sistem BI Checking. Ini sangat berbahaya," kata narator dalam kanal YouTube Fintech.Id, seperti dikutip pada Sabtu, 26 April 2025.

Jadi, buat kamu yang pernah atau sedang terlibat dengan pinjol dan mengalami galbay, wajib tahu risiko serius yang mengintai.

Apa Itu BI Checking?

Sebelum lanjut lebih jauh, mari pahami dulu apa itu BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Ini adalah sistem informasi yang digunakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencatat dan memantau riwayat kredit seseorang.

Jadi, kalau kamu pernah punya utang, baik ke bank, leasing, koperasi, hingga fintech legal, riwayat pembayaranmu akan tercatat di sana.

Kalau kamu lancar bayar, maka nilaimu akan bagus. Tapi kalau kamu sering telat bayar apalagi sampai galbay, nama kamu bisa masuk daftar hitam atau blacklist.

Dan ini bukan cuma sekadar catatan, tapi bisa berdampak ke banyak aspek kehidupanmu ke depan.

Berita Terkait

News Update