Ketahui SOP penagihan resmi dari OJK, cara menghadapi DC, dan hak-hak nasabah yang wajib dipahami.(Pinterest/BrennanClark)

EKONOMI

Ini Aturan dan Hak Nasabah yang Wajib Diketahui Apabila Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah

Sabtu 26 Apr 2025, 13:55 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kehadiran debt collector (DC) dari pinjaman online (pinjol) kerap menimbulkan kecemasan bagi banyak debitur. Apalagi, maraknya kasus penagihan dengan cara intimidasi membuat masyarakat resah.

Namun, tahukah Anda bahwa sebenarnya ada batasan jelas soal seberapa sering DC pinjol legal berizin OJK boleh mendatangi rumah nasabah? Pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai pengguna pinjol menjadi kunci untuk menghadapi situasi ini.

Banyak yang tidak menyadari bahwa pinjol legal dan ilegal memiliki perbedaan mendasar dalam metode penagihannya. Jika pinjol tersebut terdaftar di OJK, maka mereka wajib mengikuti aturan main yang jelas.

Lantas, berapa kali sebenarnya DC pinjol legal diperbolehkan melakukan kunjungan penagihan? Bagaimana cara menghadapinya tanpa harus merasa tertekan? Simak lengkapnya berikut ini berdasarkan penjelasan dari channel YouTube Tools Pinjol yang dilansir oleh Poskota, pada 26 April.

Baca Juga: Ingin Pinjam Uang Rp10 Juta di Pindar Legal AdaKami? Cek Cara Ajukan dan Simulasi Cicilan 6 Bulan

Pertama, pastikan status pinjol yang Anda gunakan. Jika berizin OJK, perusahaan wajib menaati Standar Operasional Prosedur (SOP) penagihan yang manusiawi. Sementara pinjol ilegal tidak memiliki aturan ini, bahkan DC-nya bisa jadi buronan polisi.

"Kalau pinjolnya ilegal, jangan pusingkan DC datang. Tapi kalau legal, pahami hak Anda," tegas Tools Pinjol.

Berapa Kali DC Pinjol Legal Bisa Datang ke Rumah?

Menurut pengalaman lapangan, DC pinjol legal umumnya hanya mendatangi debitur maksimal 3 kali. Tujuannya bukan hanya menagih, tetapi juga absen untuk klaim operasional dan poin kinerja.

Tips Hadapi DC:

Baca Juga: Terjebal Galbay Pindar? Ini Cara Ampuh Hadapi Tagihan dari DC

Galbay Mandiri

Beredar mitos bahwa program galbay (ganti rugi mandiri) membuat DC terus datang. Faktanya, selama debitur konsisten menyampaikan kondisi finansial (misal: belum ada penghasilan), DC akan berhenti setelah beberapa kali kunjungan.

"DC bukan musuh. Anggap mereka tamu, tapi tetap tegas pada batasan Anda," saran Tools Pinjol.

Proteksi Diri dari Penagihan Ilegal

Baca Juga: Bingung Pinjam Uang ke Mana? Ini 4 Pindar Legal Diawasi OJK, Limit Tinggi dan Tenor Panjang

Pemahaman soal hak dan kewajiban sebagai nasabah pinjol adalah kunci menghindari tekanan psikologis dari penagihan. Pastikan hanya menggunakan pinjaman berizin, dan laporkan pelanggaran ke OJK.

Menghadapi debt collector pinjol legal sebenarnya tidak perlu menjadi momok yang menakutkan jika kita memahami hak dan kewajiban sebagai nasabah.

Kuncinya adalah bersikap tegas namun tetap sopan, serta memanfaatkan saluran resmi untuk berkomunikasi dengan pihak pinjol.

Dengan mengetahui batasan kunjungan DC dan cara menghadapinya, kita bisa melindungi diri dari praktik penagihan yang tidak sesuai aturan.

Bagi yang mengalami masalah dengan penagihan yang kasar atau melanggar aturan, jangan ragu untuk melapor ke OJK atau AFPI. Ingat, sebagai konsumen kita memiliki hak untuk diperlakukan secara fair. Selalu bijak dalam mengelola pinjaman online, dan pastikan hanya menggunakan layanan yang sudah terdaftar resmi di OJK untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Tags:
OJK pinjol ilegal pinjol legal DC pinjol pinjol pinjaman online DCdebt collector

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor