Ini Aturan dan Hak Nasabah yang Wajib Diketahui Apabila Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah

Sabtu 26 Apr 2025, 13:55 WIB
Ketahui SOP penagihan resmi dari OJK, cara menghadapi DC, dan hak-hak nasabah yang wajib dipahami.(Pinterest/BrennanClark)

Ketahui SOP penagihan resmi dari OJK, cara menghadapi DC, dan hak-hak nasabah yang wajib dipahami.(Pinterest/BrennanClark)

POSKOTA.CO.ID - Kehadiran debt collector (DC) dari pinjaman online (pinjol) kerap menimbulkan kecemasan bagi banyak debitur. Apalagi, maraknya kasus penagihan dengan cara intimidasi membuat masyarakat resah.

Namun, tahukah Anda bahwa sebenarnya ada batasan jelas soal seberapa sering DC pinjol legal berizin OJK boleh mendatangi rumah nasabah? Pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai pengguna pinjol menjadi kunci untuk menghadapi situasi ini.

Banyak yang tidak menyadari bahwa pinjol legal dan ilegal memiliki perbedaan mendasar dalam metode penagihannya. Jika pinjol tersebut terdaftar di OJK, maka mereka wajib mengikuti aturan main yang jelas.

Lantas, berapa kali sebenarnya DC pinjol legal diperbolehkan melakukan kunjungan penagihan? Bagaimana cara menghadapinya tanpa harus merasa tertekan? Simak lengkapnya berikut ini berdasarkan penjelasan dari channel YouTube Tools Pinjol yang dilansir oleh Poskota, pada 26 April.

Baca Juga: Ingin Pinjam Uang Rp10 Juta di Pindar Legal AdaKami? Cek Cara Ajukan dan Simulasi Cicilan 6 Bulan

Pertama, pastikan status pinjol yang Anda gunakan. Jika berizin OJK, perusahaan wajib menaati Standar Operasional Prosedur (SOP) penagihan yang manusiawi. Sementara pinjol ilegal tidak memiliki aturan ini, bahkan DC-nya bisa jadi buronan polisi.

"Kalau pinjolnya ilegal, jangan pusingkan DC datang. Tapi kalau legal, pahami hak Anda," tegas Tools Pinjol.

Berapa Kali DC Pinjol Legal Bisa Datang ke Rumah?

Menurut pengalaman lapangan, DC pinjol legal umumnya hanya mendatangi debitur maksimal 3 kali. Tujuannya bukan hanya menagih, tetapi juga absen untuk klaim operasional dan poin kinerja.

Tips Hadapi DC:

  • Jangan Janji Bayar: Mengiyakan permintaan DC untuk kembali di tanggal tertentu justru memicu kunjungan berulang.
  • Negosiasi via Aplikasi/CS: Jika ingin bayar pokok, lakukan melalui channel resmi untuk hindari risiko uang tidak disetor.
  • Laporkan DC yang Melanggar: Jika DC kasar atau mengancam, laporkan ke AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) atau OJK dengan bukti foto/nomor telepon DC.

Baca Juga: Terjebal Galbay Pindar? Ini Cara Ampuh Hadapi Tagihan dari DC

Galbay Mandiri

Beredar mitos bahwa program galbay (ganti rugi mandiri) membuat DC terus datang. Faktanya, selama debitur konsisten menyampaikan kondisi finansial (misal: belum ada penghasilan), DC akan berhenti setelah beberapa kali kunjungan.

Berita Terkait

News Update