Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menyita 493 botol minuman keras di Kecamatan Kemang. (Sumber: Dok. Satpol PP Kabupaten Bogor)

JAKARTA RAYA

Gerebek Warung dan Bengkel, Satpol PP Kabupaten Bogor Sita Ratusan Botol Miras

Sabtu 26 Apr 2025, 09:07 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengamankan total 493 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam razia di dua lokasi berbeda. Razia ini sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat via nomor aduan Pemkab Bogor. 

Dalam operasi miras tersebut, Satpol PP melakukan razia di dua tempat berbeda, yaitu di Desa Tegal dan Jabon Mekar, Kecamatan Kemang. Lokasi pertama berupa bengkel di Desa Tegal. 

"Bengkel ini ternyata multifungsi. Dia juga berjualan berbagai merek minuman keras dan ditemukan 243 botol," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, Jumat, 25 April 2025. 

Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Tebus 177 Ijazah Milik Siswa di Jakarta yang Ditahan Sekolah

Sementara di Jabon Mekar, personel Satpol PP Kabupaten Bogor merazia sebuah warung kelontong. Dari warung yang berada di Jalan Raya Parung RT 01/05. 

Di lokasi tersebut, Satpol PP menyita 250 botol miras berbagai merek dari golongan A, B, dan C. 

"Sehingga, total jumlah minuman keras berbagai merek yang disita sebanyak 493 botol dan dibawa ke Mako (Kantor Satpol PP) sebagai barang bukti," ujar Anwar. 

Dalam menggelar razia Miras ini, Satpol PP bekerja sama dengan Garnisun Bogor. Operasi Miras diberi nama 'Operasi Senyap'.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 26 Apri 2025, Terpantau Masih Diangka Rp2 Jutaan

Nantinya, Satpol PP akan memanggil pemilik minuman keras tersebut ke Kantor Satpol PP untuk melakukan klarifikasi. ''Selain itu, mereka juga harus membawa bukti perizinan,'' tutur Anwar. (cr-2)

Tags:
raziaKabupaten Bogormirasminuman keras

Tim Poskota

Reporter

Firman Wijaksana

Editor