Ilustrasi diteror DC pinjol ilegal.(Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Diteror DC Lapangan Pinjol Ilegal? Ini Cara Melaporkan ke OJK hingga Kepolisian

Sabtu 26 Apr 2025, 13:18 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau dikenal dengan pinjol kini telah menjadi opsi masyarakat ketika dalam kondisi terdesak dalam urusan finansial.

Pasalnya, pinjol menawarkan pencairan cepat dengan syarat yang mudah, sehingga pinjaman berbasis digital ini dijadikan solusi finansial jangka pendek.

Namun yang perlu diperhatikan ada entitas pinjol legal dan pinjol ilegal. Apabila Anda sebagai debitur tidak teliti bisa-bisa terjerat pinjol ilegal.

Risiko terlibat dengan pinjol ilegal ini cukup menguras tenaga dan frustasi, mulai dari potensi penyalahgunaan data pribadi, intimidasi serta ancaman dari debt collector atau DC lapangan dan bunga tinggi.

Baca Juga: Stop Spam Pinjol! Cara Efektif Blokir Panggilan Spam Telepon dan WhatsApp Tanpa Perlu Aplikasi Pihak Ketiga

Selain itu, debitur juga berpotensi terjerat dalam pusaran utang yang tak kunjung henti karena bunga yang diterapkan tidak sesuai aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai tambahan informasi, OJK kini telah merubah istilah pinjol dengan pinjaman daring (pindar). Istilah pindar ini digunakan kepada platform yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Sementara istilah pinjol disematkan kepada entitasi pinjaman online ilegal. Harapannya perubahan istilah ini membuat masyarakat bisa membedakan platform legal dan ilegal.

Baca Juga: Cara Mengatasi Teror Panggilan dan Pesan dari DC Pinjol Ilegal yang Mencangam Privasi Anda

Dasar Hukum Pinjol

Melansir dari Hukum Online, aturan untuk layanan pinjaman berbasis digital atau teknologi informasi ini diatur dalam POJK 10/2022.

Di mana disebutkan bahwa layanan pendanaan berbasis teknologi informasi atau LPBBTI merupakan penyelenggara layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana.

Kemudian penyelenggara pinjaman harus berbadan hukum perseroan terbatas serta menyediakan, mengelola dan mengoperasikan LPBBTI secara konvensional atau prinsip syariah.

Lebih lanjut, jika entitas pinjol tidak memiliki izin dari OJK maka seharusnya tidak bisa beroperasi. Apabila melanggar, dalam Pasal 15 ayat (1) POJK 10/2022 dijelaskan terkait sanksi sebagai berikut:

Baca Juga: Galbay Pinjol Hingga Puluhan Juta? Ini Fakta Hukum dan Trik Hadapi Debt Collector

Demikian sekilah terkait dasar hukum penyelenggara pinjaman berbasis digital atau pinjol ini. Lantas bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal? Berikut penjelasannya.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Logo OJK. (Sumber: Pinterest)

Jika Anda terlanjur melakukan pengajuan pinjaman di entitas ilegal. Hal pertama yang harus dipahami ialah uang yang dipinjam wajib dikembalikan.

Setelah itu, Anda bisa melakukan pengaduan kepada pihak berwenang agar entitas tersebut mendapat sanksi.

Baca Juga: Apakah Memiliki Utang di Pinjol Ilegal Tidak Masalah jika Tak Dibayar? Ini Penjelasan Hukumnya

Adapun cara pelaporan entitas pinjol ilegal, antara lain:

Lapor ke OJK

Anda bisa melaporkan hal tersebut ke OJK melalui layanan pengaduan konsumen. Nantinya berdasarkan laporan tersebut pihak OJK akan melalukan pemblokiran dan pemberhentian bagi entitas tidak terdaftar atau tanpa izin tersebut.

Cara melaporkannya bisa melalui kontak OJK 157 atau melalui surel konsumen@ojk.go.id dengan menyertakan sejumlah bukti apabila terdapat ancaman atau teror.

Selanjutnya, laporan untuk pemblokiran bisa melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id apabila Anda merupakan korban pinjol ilegal.

Baca Juga: Ini Efek Ngeri Jika Namamu Masuk Blacklist BI Checking, Galbay Pinjol Wajib Hati-hati!

Lapor ke Kominfo

Selain OJK, Anda juga bisa melaporkan entitas pinjol ilegal ke Kominfo baik melalui WhatsApp, surel dan website.

Anda bisa melaporkan melalui email di alamat aduankonten@kominfo.go.id atau melalui WhatsApp di nomor 08119224545.

Lapor ke Polisi

Apabila entitas pinjol ilegal diduga melakukan tindak pidana, Anda bisa langsung mengadukan ke pihak kepolisian setempat untuk diproses secara hukum.

Sertakan bukti-bukti bahwa entitas pinjol tersebut telah menyalahi aturan perundang-undangan.

Itulah informasi terkait bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK atau kepolisian jika diduga ada tindak pidana yang dilakukan.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.

Tags:
cara melaporkan pinjol ilegalpindarpinjaman daringOJK pinjol ilegal pinjol Pinjaman online

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor