POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau dikenal dengan pinjol kini telah menjadi opsi masyarakat ketika dalam kondisi terdesak dalam urusan finansial.
Pasalnya, pinjol menawarkan pencairan cepat dengan syarat yang mudah, sehingga pinjaman berbasis digital ini dijadikan solusi finansial jangka pendek.
Namun yang perlu diperhatikan ada entitas pinjol legal dan pinjol ilegal. Apabila Anda sebagai debitur tidak teliti bisa-bisa terjerat pinjol ilegal.
Risiko terlibat dengan pinjol ilegal ini cukup menguras tenaga dan frustasi, mulai dari potensi penyalahgunaan data pribadi, intimidasi serta ancaman dari debt collector atau DC lapangan dan bunga tinggi.
Selain itu, debitur juga berpotensi terjerat dalam pusaran utang yang tak kunjung henti karena bunga yang diterapkan tidak sesuai aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai tambahan informasi, OJK kini telah merubah istilah pinjol dengan pinjaman daring (pindar). Istilah pindar ini digunakan kepada platform yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Sementara istilah pinjol disematkan kepada entitasi pinjaman online ilegal. Harapannya perubahan istilah ini membuat masyarakat bisa membedakan platform legal dan ilegal.
Baca Juga: Cara Mengatasi Teror Panggilan dan Pesan dari DC Pinjol Ilegal yang Mencangam Privasi Anda
Dasar Hukum Pinjol
Melansir dari Hukum Online, aturan untuk layanan pinjaman berbasis digital atau teknologi informasi ini diatur dalam POJK 10/2022.
Di mana disebutkan bahwa layanan pendanaan berbasis teknologi informasi atau LPBBTI merupakan penyelenggara layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana.