Mesin parkir elektronik di Jakarta. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA RAYA

Dishub Jakarta Ajukan Anggaran Penambahan TPE, ICW: Evaluasi Sistem Parkir Dulu

Sabtu 26 Apr 2025, 19:06 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan tanggapan kritis terkait usulan anggaran penambahan mesin parkir elektronik atau Terminal Parkir Elektronik (TPE) yang diajukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta.

Peneliti dari ICW, Wana Alamsyah mengatakan, sebelum melangkah ke pengadaan mesin baru, Dishub Jakarta perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perparkiran di ibu kota.

"Dinas Perhubungan jangan langsung lompat ke kesimpulan bahwa perlu adanya penambahan mesin elektronik tanpa terlebih dahulu mengevaluasi kondisi riil di lapangan," kata Wana saat dihubungi Poskota.co.id, Sabtu, 26 April 2025.

Menurut Wana, evaluasi tersebut sangat penting untuk mengidentifikasi berbagai persoalan mendasar, seperti potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak terserap secara optimal akibat maraknya praktik parkir liar di sejumlah titik strategis.

Baca Juga: Soal Permintaan Penambahan Mesin Parkir, Pemprov Jakarta Minta Dishub Perhatikan Pemeliharaan

Selain itu, katanya, penegakan hukum terhadap keberadaan parkir liar juga harus menjadi fokus utama agar sistem perparkiran dapat berjalan efektif dan efisien.

ICW merilis hasil pemantauan mereka terkait anggaran yang telah dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta pada 2021-2023 untuk asuransi mesin parkir elektronik. Dalam kurun waktu tersebut, total anggaran mencapai sekitar Rp546 juta.

Dengan adanya usulan tambahan anggaran baru untuk pengadaan mesin TPE, maka efektivitas anggaran sebelumnya patut dipertanyakan.

"Dengan usulan penambahan anggaran, patut dipertanyakan efektivitas dari anggaran asuransi tersebut," katanya.

Baca Juga: Soroti Mesin Parkir Elektronik di Jakarta, Pansus: 68,1 Persen Nonaktif

Lebih lanjut, ICW menegaskan, tanpa evaluasi menyeluruh terhadap sistem perparkiran dan penggunaan anggaran sebelumnya, maka rencana penambahan dana hanya berpotensi menjadi ajang pemborosan atau bancakan oknum tertentu.

Berdasarkan hasil pemantauan tahunan mereka selama beberapa tahun terakhir, sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area paling rentan terhadap praktik korupsi.

"Jika proses ini tidak dilakukan dengan prinsip transparansi tinggi serta akuntabilitas dan partisipatif dari berbagai pihak terkait maka besar kemungkinan proyek akan dimenangkan oleh oknum-oknum yang sudah bersekongkol," ucap dia.

Sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dishub Jakarta, Adji Kusambarto mengeluhkan, dari 201 unit TPE di 31 ruas jalan di Jakarta, hanya 64 yang berfungsi. 137 mesin lainnya tidak beroperasi, karena mengalami kerusakan dan sulitnya pengadaan suku cadang yang berasal dari luar negeri.

Baca Juga: Atasi Parkir Liar di Jakarta, Sistem Pembayaran Digital akan Diterapkan

"Kami memerlukan sekitar 200 unit mesin baru dengan estimasi anggaran lebih dari Rp19 miliar. Kondisi ini sangat mendesak karena sebagian besar mesin yang ada sudah tidak dapat digunakan," ujarnya.

Selain itu, Adji berdalih kerusakan mesin TPE berdampak signifikan pada pendapatan sektor parkir elektronik yang berkurang.

Setelah sempat mencapai lebih dari Rp18 miliar pada periode 2017-2019, pendapatan terus berkurang sejak pandemi Covid-19 dan masalah kerusakan alat. Pada 2024, pendapatan tercatat hanya sebesar Rp8,9 miliar.

Tags:
Dishub Jakartaparkirmesin parkir elektronik

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor