POSKOTA.CO.ID - Apa yang harus dilakukan jika data pribadi nasabah disalahgunakan pinjol ilegal karena galbay? Simak beberapa solusinya dalam artikel ini.
Belakangan ini, pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu pilihan masyarakat dalam membantu mengatasi masalah keuangan yang menimpa mereka.
Mulai dari karyawan, ibu rumah tangga, bahkan banyak mahasiswa yang menggunakan pinjol untuk mendapatkan pinjaman dana.
Perlu diketahui bahwa pinjol adalah sebutan bagi fintech peer to peer (P2P) lending yang tidak memiliki izin resmi dan tidak mendapatkan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara, sebutan bagi layana pinjaman online yang punya izin resmi dari OJK adalah pinjaman daring (pindar).
Banyak masyarakat yang lebih memilih mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol ilegal karena sejumlah persyaratan yang dinilai lebih mudah.
Biasanya, pinjol ilegal tidak membutuhkan banyak data pribadi pengguna pada awal pengajuan pinjaman. Hal ini lah yang membuat masyarakat, tertarik untuk meminjam di pinjol.
Akan tetapi, hal tersebut hanyalah modus pinjol ilegal untuk menjerat masyarakat agar mau meminjam dana pada mereka. Padahal, ada banyak risiko jika kamu meminjam uang di pinjol.
Terutama ketika kamu tidak mampu melunasi utang tepat waktu atau gagal bayar (galbay). Akan ada risiko yang didapat debitur kalau sampai galbay pinjol ilegal.
Baca Juga: Cara Mengatasi Teror Panggilan dan Pesan dari DC Pinjol Ilegal yang Mencangam Privasi Anda
Salah satunya, yaitu adalah menyebarkan data pribadi pengguna yang galbay. Perlu diketahui bahwa banyak aplikasi pinjol ilegal yang bisa menyadap ponsel korbannya.
Maka dari itu, ketika nasabah galbay di pinjol ilegal, mereka bisa dengan mudah menyebarkan data pribadi tersebut untuk mengancam nasabah.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika data pribadi nasabah diancam disebarkan oleh pinjol ilegal? Kalau kamu sedang dalam kondisi seperti itu, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Cara Mengatasi Terjerat Utang Pinjol Ilegal
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari website resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut ini sejumlah hal yang dapat dilakukan debitur ketika terlanjur terjerat utang pinjol ilegal.
1. Restrukturisasi pinjaman
Restrukturisasi pinjaman dimaknai sebagai upaya dilakukan debitur ketika mengalami kesulitan dalam melunasi utang dan bunga pinjaman.
Namun hal ini memerlukan persetujuan dari pinjol tersebut. Kalau berkenan, maka debitur bisa mendapatkan keringanan berupa jangka waktu yang diperpanjang, diskon cicilan, atau potongan kredit dalam satu kali bayar.
2. Nego pengurangan bunga dan denda
Selain restrukturisasi pinjaman, debitur juga dapat melakukan negosiasi dengan pinjol agar jumlah bunga dan denda dapat dikurangi.
Jika pihak layanan pinjol mau mengurangi bunga atau denda, maka beban debitur dapat lebih berkurang dan bisa lebih mudah dalam melunasi utangnya.
3. Lapor pihak berwenang
Kalau semua cara di atas tidak berhasil, maka langkah terakhir yang dapat dilakukan, yaitu dengan melaporkan hal tersebut ke pihak berwenang atau instansi terkait.
Apalagi, jika penagihan utang yang dilakukan debt collector (DC) lapangan sudah berupa teror, bahkan mengancam keamanan nasabah, maka nasabah wajib melaporkan hal tersebut.
Oleh karenanya, hindari menggunakan aplikasi pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar atau diawasi OJK dan pastikan untuk menumpuk utang agar tidak gagal bayar (galbay).