POSKOTA.CO.ID - Apa yang harus dilakukan jika data pribadi nasabah disalahgunakan pinjol ilegal karena galbay? Simak beberapa solusinya dalam artikel ini.
Belakangan ini, pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu pilihan masyarakat dalam membantu mengatasi masalah keuangan yang menimpa mereka.
Mulai dari karyawan, ibu rumah tangga, bahkan banyak mahasiswa yang menggunakan pinjol untuk mendapatkan pinjaman dana.
Perlu diketahui bahwa pinjol adalah sebutan bagi fintech peer to peer (P2P) lending yang tidak memiliki izin resmi dan tidak mendapatkan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara, sebutan bagi layana pinjaman online yang punya izin resmi dari OJK adalah pinjaman daring (pindar).
Banyak masyarakat yang lebih memilih mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol ilegal karena sejumlah persyaratan yang dinilai lebih mudah.
Biasanya, pinjol ilegal tidak membutuhkan banyak data pribadi pengguna pada awal pengajuan pinjaman. Hal ini lah yang membuat masyarakat, tertarik untuk meminjam di pinjol.
Akan tetapi, hal tersebut hanyalah modus pinjol ilegal untuk menjerat masyarakat agar mau meminjam dana pada mereka. Padahal, ada banyak risiko jika kamu meminjam uang di pinjol.
Terutama ketika kamu tidak mampu melunasi utang tepat waktu atau gagal bayar (galbay). Akan ada risiko yang didapat debitur kalau sampai galbay pinjol ilegal.
Baca Juga: Cara Mengatasi Teror Panggilan dan Pesan dari DC Pinjol Ilegal yang Mencangam Privasi Anda