POSKOTA.CO.ID - Di penghujung bulan April, dana Program Indonesia Pintar (PIP) termin 1 tahun 2025 masih disalurkan kepada siswa semua jenjang, diantaranya SD, SMP, SMA/SMK sederajat.
Bantuan pendidikan tersebut, dicairkan melalui buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
"Pemerintah telah menetapkan bahwa dana ini diberikan hanya kepada peserta didik yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," demikian seperti dikutip dari kanal YouTube Medi Tutorial, Sabtu, 26 April 2025.
Ia menjelaskan, PIP adalah bantuan sosial (bansos) dari pemerintah melalui Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang diberikan kepada anak sekolah dari keluarga kurang mampu.
Program ini hadir sebagai bentuk dukungan dalam menunjang kegiatan belajar mereka.
"Dana PIP hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria dan telah terdaftar resmi," ujarnya.
Baca Juga: Masuk Daftar Bantuan PIP 2025? Ini Tanda Siswa Harus Aktivasi Rekening
Rincian Dana Bantuan PIP Termin 1
Adapun besaran dana PIP termin 1 tahun 2025 hanya diberikan setengah dari nominal yang ditentukan.
Di mana, penerimanya adalah siswa kelas akhir meliputi:
1. Kelas 6 SD: Rp225.000 per tahun.
2. Kelas 9 SMP: Rp375.000 per tahun.
3. Kelas 12 SMA: Rp900.000 per tahun.
Tiga Kriteria Penyebab Peserta Didik Gagal Menerima Dana PIP
Sementara itu, ada tiga kriteria yang menyebabkan seorang peserta didik tidak akan menerima bantuan dana PIP. Antara lain:
1. Tidak Melakukan Konfirmasi Pencairan Dana Tahun Lalu
Jika kamu tidak melakukan konfirmasi pencairan dana PIP pada tahun sebelumnya melalui pihak sekolah, maka nama kamu kemungkinan besar tidak akan menerima bantuan lagi di tahun ini maupun tahun mendatang.
Konfirmasi memang penting dilakukan sebagai bukti bahwa dana benar-benar diterima oleh siswa.
2. Tidak Menggunakan Dana Sesuai Peruntukannya
Dana PIP harus digunakan sesuai tujuan, yakni untuk keperluan pendidikan seperti membeli seragam, alat tulis, tas, sepatu, dan perlengkapan sekolah lainnya.
Jika dana bantuan digunakan diluar kebutuhan pendidikan, maka hak untuk menerima bansos PIP di masa mendatang bisa dicabut.
3. Tidak Mengambil Dana yang Sudah Masuk ke Rekening
Perlu diingat, rekening SimPel dan KIP bukanlah tabungan pribadi.
Dana PIP yang tidak diambil dalam jangka waktu tertentu akan dikembalikan ke kas negara.
Selain itu, penerima yang tidak melakukan pencairan bisa dicoret dari daftar bantuan di tahun-tahun berikutnya.
Baca Juga: Wajibkah Aktivasi Rekening untuk Penerima PIP 2025? Ini Penjelasan Lengkapnya
Demikian informasi mengenai penyaluran PIP tahap 1 tahun 2025.
Bagi yang telah memenuhi syarat dan tidak termasuk dalam tiga kriteria di atas, dana akan segera disalurkan ke rekening masing-masing.
Selalu patuhi prosedur dan gunakan dana bansos ini dengan bijak.