POSKOTA.CO.ID - Di penghujung bulan April, dana Program Indonesia Pintar (PIP) termin 1 tahun 2025 masih disalurkan kepada siswa semua jenjang, diantaranya SD, SMP, SMA/SMK sederajat.
Bantuan pendidikan tersebut, dicairkan melalui buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
"Pemerintah telah menetapkan bahwa dana ini diberikan hanya kepada peserta didik yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," demikian seperti dikutip dari kanal YouTube Medi Tutorial, Sabtu, 26 April 2025.
Ia menjelaskan, PIP adalah bantuan sosial (bansos) dari pemerintah melalui Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang diberikan kepada anak sekolah dari keluarga kurang mampu.
Program ini hadir sebagai bentuk dukungan dalam menunjang kegiatan belajar mereka.
"Dana PIP hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria dan telah terdaftar resmi," ujarnya.
Baca Juga: Masuk Daftar Bantuan PIP 2025? Ini Tanda Siswa Harus Aktivasi Rekening
Rincian Dana Bantuan PIP Termin 1
Adapun besaran dana PIP termin 1 tahun 2025 hanya diberikan setengah dari nominal yang ditentukan.
Di mana, penerimanya adalah siswa kelas akhir meliputi:
1. Kelas 6 SD: Rp225.000 per tahun.
2. Kelas 9 SMP: Rp375.000 per tahun.