POSKOTA.CO.ID - Layanan pinjaman online (pinjol) semakin mudah diakses dan banyak masyarakat yang memilih sebagai opsi saat membutuhkan dana cepat.
Pinjol menawarkan kemudahan syarat dan pencairan cepat, sehingga banyak masyarakat yang tertarik untuk menggunakan layanan ini.
Namun yang harus diperhatikan ialah entitas layanan pinjaman berbasis digital ini, sebab masih bermunculan pinjol ilegal.
Kendati demikian, Anda sebagai debitur harus teliti dan selalu mengecek daftar penyedia layanan pinjaman yang sudah diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Gak Perlu Risau, Ini 2 Ciri DC Pinjol Ilegal Gak Bakal Datang ke Rumah Saat Galbay
Dengan memahami cara pengecekannya, setidaknya Anda bisa menghindari jeratan pinjol ilegal saat kondisi finansial sedang terdesak.
Sebagai tambahan informasi, OJK telah merubah istilah pinjol menjadi pinjaman daring (pindar) untuk membedakan platform legal dan ilegal, dan sebutan pindar untuk platform legal.
Sementara untuk istilah pinjol kini disematkan pada platform pinjaman online ilegal.
Harapannya dengan adanya perubahan istilah ini bisa membuat masyarakat menjadi lebih mudah untuk membedakan mana platform pinjol legal dan pinjol ilegal.
Baca Juga: NIK KTP Disalahgunakan Pinjol Ilegal? Begini Cara Jitu Memblokirnya
Cara Cek Platform Pinjol Legal OJK

Berikut ini beberapa cara untuk mengecek daftar platform pinjaman yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, antara lain:
Melalui Website OJK
Langkah pertama yang bisa dilakukan ialah mengunjungi laman resmi OJK, adapun caranya sebagai berikut:
- Akses laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.
- Pilih menu INKB (Industri Keuangan Non-Bank)
- Klik menu Fintech
Setelah itu, Anda akan melihat sejumlah daftar platform pinjaman yang telah diawasi dan terdaftar oleh OJK.
Baca Juga: Beredar Rumor Debt Collector Pinjol akan Lakukan Penagihan Serentak, Begini Kata Pengamat
Melalui WhatsApp
Selain melalui WhatsApp, cara lain untuk memeriksa legalitas platform pinjol bisa dengan memanfaatkan layanan WhatsApp resmi dari OJK.
Berikut ini langkah-langkah melakukan pengecekan melalui layanan WhatsApp, yaitu:
- Simpan terlebih dahulu nomor resmi OJK di nomor 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang sudah disimpan
- Ketik nama platform pinjaman yang ingin Anda cek
- Kirim pesan tersebut
Kemudian tunggu informasi mengenai legalitas dari platform yang Anda tanyakan tersebut.
Baca Juga: Daftar 75 Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK Sepanjang Tahun Ini
Melalui Telepon atau Email
Langkah terakhir ialah menghubungi pihak OJK secara langsung melalui telepon atau email. Berikut ini caranya:
- Lakukan telepon melalui nomor resmi OJK di 157
- Anda bisa mengecek legalitas platform melalui layanan email di waspadainvestasi@ojk.go.id
Itulah cara-cara untuk mengecek dan memastikan platform pinjol sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.