POSKOTA.CO.ID - Layanan pinjaman online (pinjol) semakin mudah diakses dan banyak masyarakat yang memilih sebagai opsi saat membutuhkan dana cepat.
Pinjol menawarkan kemudahan syarat dan pencairan cepat, sehingga banyak masyarakat yang tertarik untuk menggunakan layanan ini.
Namun yang harus diperhatikan ialah entitas layanan pinjaman berbasis digital ini, sebab masih bermunculan pinjol ilegal.
Kendati demikian, Anda sebagai debitur harus teliti dan selalu mengecek daftar penyedia layanan pinjaman yang sudah diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Gak Perlu Risau, Ini 2 Ciri DC Pinjol Ilegal Gak Bakal Datang ke Rumah Saat Galbay
Dengan memahami cara pengecekannya, setidaknya Anda bisa menghindari jeratan pinjol ilegal saat kondisi finansial sedang terdesak.
Sebagai tambahan informasi, OJK telah merubah istilah pinjol menjadi pinjaman daring (pindar) untuk membedakan platform legal dan ilegal, dan sebutan pindar untuk platform legal.
Sementara untuk istilah pinjol kini disematkan pada platform pinjaman online ilegal.
Harapannya dengan adanya perubahan istilah ini bisa membuat masyarakat menjadi lebih mudah untuk membedakan mana platform pinjol legal dan pinjol ilegal.
Baca Juga: NIK KTP Disalahgunakan Pinjol Ilegal? Begini Cara Jitu Memblokirnya
Cara Cek Platform Pinjol Legal OJK

Berikut ini beberapa cara untuk mengecek daftar platform pinjaman yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, antara lain: