POSKOTA.CO.ID - Dengan adanya teknologi, semua urusan bisa diselesaikan dengan gampang tanpa ribet, salah satunya adalah cek pajak kendaraan bermotor yang bisa dicek secara online.
Kini cek pajak kendaraan bermotor tak perlu lagi repot harus datang ke kantor Samsat, kini bisa dicek berapa tagihan pajak kendaraan bermotor secara online via HP.
Dengan beberapa langkah sederhana, informasi mengenai pajak kendaraanmu dapat diakses dalam hitungan menit tanpa perlu antre panjang.
Dilansir dari channel YouTube makin viral, ada cara mudah cek pajak kendaraan bermotor secara online via HP.
Kalian yang hendak mengecek besaran pajak kendaraan motor bisa dilihat secara online menggunakan HP.
"Kini tak perlu datang ke kantor Samsat untuk cek tagihan pajak kendaraan bermotor," ujar channel YouTube makin viral dikutip Poskota hari ini Sabtu 26 April 2025.
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online via HP
Baca Juga: Cara Mengatasi Teror Panggilan dan Pesan dari DC Pinjol Ilegal yang Mencangam Privasi Anda
1. Buka aplikasi Google atau aplikasi pencarian lainnya.
2. Ketik samsat.info, lalu akan muncul tampilan website Samsat.
3. Nanti akan muncul menu seperti Cek Pajak, Beranda, Petunjuk, Tarif.
Baca Juga: 3 Cara Beli Hp Second Agar Tidak Rugi, Cek Kelengkapannya!
4. Kalian bisa pilih menu Cek Pajak, lalu nanti akan muncul Samsat di seluruh daerah Indonesia sesuai kendaraan motor anda.
5. Lalu masukkan nomor plat motor anda. Lalu klik cari .
Nanti akan muncul data kendaraan motor anda secara lengkap, mulai dari type motor, akan muncul total tagihan pajak kendaraan motor anda.