penjelasan mengenai catatan kredit macet di SLIK OJK yang perlu diketahui. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Benarkah Catatan Kredit Macet di SLIK OJK akan Hilang Otomatis Setelah Beberapa Tahun? Ini Faktanya

Sabtu 26 Apr 2025, 13:36 WIB

POSKOTA.CO.ID - Salah satu dampak serius dari gagal bayar atau galbay di aplikasi pinjaman online (pinjol) adalah munculnya catatan kredit macet pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sering disebut juga sebagai "blacklist BI checking".

Namun, banyak beredar anggapan bahwa catatan buruk di SLIK OJK akan hilang secara otomatis setelah dua hingga lima tahun. Apakah benar demikian?

Dikutip dari YouTube Solusi Keuangan pada Sabtu, 26 A[ril 2025 berikut ini penjelasan mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Terjebak Blacklist BI Checking Karena Galbay Pinjol? Begini Cara Membersihkan Nama Anda di SLIK OJK

Catatan Kredit Macet Tidak Hilang Otomatis

Faktanya, berdasarkan pengalaman sejumlah pengguna jasa keuangan, termasuk pengalaman pribadi dan orang-orang terdekat, catatan kredit macet di SLIK OJK tidak akan hilang dengan sendirinya.

Sekalipun nominal tunggakan tergolong kecil, misalnya hanya Rp20.000, tetap dapat menghambat proses pengajuan kredit di kemudian hari, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Sebagai contoh, seorang nasabah pernah ditolak saat mengajukan KPR hanya karena memiliki tunggakan Rp20.000 yang berasal dari pinjaman lima hingga enam tahun sebelumnya.

Baca Juga: Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK 2025 Akibat Pinjol Macet

Meskipun kecil, catatan tersebut tetap muncul dalam laporan SLIK dan menjadi pertimbangan penting bagi pihak bank.

Kapan Catatan Kredit Akan Diperbarui?

Jika seseorang telah melunasi utangnya, status pada laporan SLIK OJK akan berubah dari “kredit macet” menjadi “kredit lancar”. Namun, riwayat pelanggaran sebelumnya masih tetap tercatat.

Ada kemungkinan, dalam dua tahun setelah pelunasan, status riwayat tersebut tidak lagi diperhitungkan secara aktif, tetapi bukan berarti catatannya hilang sepenuhnya.

Jadi, penting untuk memahami bahwa "bersih otomatis setelah dua tahun" bukan berarti catatan hilang, melainkan hanya riwayat negatifnya yang mulai tidak terlalu berpengaruh, asalkan tidak ada utang baru yang bermasalah.

Kenapa Terkadang Utang Dianggap Lunas Tanpa Pembayaran?

Ada pula kasus di mana utang kecil tiba-tiba dianggap lunas tanpa pembayaran. Fenomena ini bisa jadi berkaitan dengan sistem penilaian kesehatan pinjol, khususnya indikator TKB90.

Indikator ini menunjukkan persentase nasabah yang mampu melunasi pinjamannya dalam waktu kurang dari 90 hari setelah jatuh tempo.

OJK menetapkan bahwa perusahaan pinjaman online yang sehat harus memiliki TKB90 di atas 95 persen. Jika angka ini terlalu rendah, pinjol akan dianggap bermasalah.

Untuk menghindari penurunan skor TKB90, bisa jadi pinjol memilih untuk menghapuskan utang kecil dari sistem mereka agar tidak merusak performa statistik internal.

Namun, penting untuk dicatat bahwa ini bukan kebijakan resmi dan dapat dianggap sebagai bentuk manipulasi data. Oleh karena itu, tidak bijak jika berharap utang akan "hilang sendiri".

Perlu diketahui bahwa SLIK OJK tidak akan secara otomatis menghapus catatan kredit buruk tanpa pelunasan. Jika Anda ingin terbebas dari blacklist BI checking dan kembali mendapatkan akses ke layanan keuangan, solusi paling tepat adalah menyelesaikan seluruh kewajiban pinjaman Anda.

Untuk mengetahui status terbaru, Anda bisa melakukan pengecekan SLIK secara mandiri melalui situs resmi OJK atau mendatangi kantor OJK terdekat. Jangan ragu juga untuk berkonsultasi dengan pihak bank atau lembaga keuangan lainnya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Tags:
Otoritas Jasa KeuanganBI Checkingkredit macetSLIK OJK

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor