POSKOTA.CO.ID - Di era digital seperti sekarang, praktik pinjaman online (pinjol) semakin marak, baik yang legal maupun ilegal. Namun, di balik kemudahan aksesnya, tersimpan risiko besar bagi nasabah yang gagal memenuhi kewajiban pembayaran.
Salah satu ancaman yang sering dihadapi adalah skip tracing, yaitu metode pelacakan data pribadi oleh debt collector (DC) untuk menekan peminjam. Banyak nasabah mengeluhkan teror, penyebaran data, hingga ancaman doxing, ketika informasi pribadi seperti foto, alamat, atau nomor telepon disebarkan secara publik.
Tak jarang, korban mengalami perundungan di media sosial atau bahkan tekanan psikologis akibat intimidasi yang dilakukan DC. Hal ini semakin mengkhawatirkan karena teknik skip tracing kini bisa dilakukan dengan dua cara: melalui mesin pencari dan eksploitasi data bocor.
Poskota melansir dalam sebuah unggahan video di channel YouTube Tools Pinjol yang menjelaskan bagaimana DC memanfaatkan metode sederhana untuk melacak data nasabah. Konten tersebut membeberkan langkah-langkah yang sering digunakan, sekaligus memberikan tips perlindungan bagi masyarakat. Simak analisis lengkapnya dalam artikel berikut.
Baca Juga: Ini Aturan dan Hak Nasabah yang Wajib Diketahui Apabila Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah
Apa Itu Skip Tracing?
Skip tracing adalah teknik pelacakan data nasabah yang digunakan oleh debt collector atau perusahaan pinjaman online untuk menemukan informasi kontak, alamat, maupun jejak digital peminjam yang gagal bayar. Metode ini bertujuan mengidentifikasi dan menghubungi nasabah yang sengaja "menghilang" atau tidak merespons upaya penagihan.
Dalam konteks pinjol, skip tracing sering kali melibatkan pemanfaatan data publik, kebocoran informasi, atau eksploitasi jejak digital, seperti:
- Pencarian di mesin pencari (Google/Bing) menggunakan nomor telepon, email, atau nama nasabah.
- Eksploitasi data bocor dari platform seperti KTP, Dukcapil, atau media sosial.
- Pelacakan melalui aplikasi (GetContact, Truecaller) atau forum online.
Praktik ini menjadi kontroversial karena kerap disalahgunakan untuk teror, doxing (penyebaran data pribadi), atau intimidasi—terutama oleh pinjol ilegal. Meski legal dalam batas tertentu, skip tracing melanggar etika jika melibatkan penyebaran data tanpa izin atau ancaman.
Catatan: Skip tracing sebenarnya adalah metode standar dalam industri keuangan, tetapi dalam pinjol sering kali dipraktikkan secara agresif dan tidak transparan, sehingga membahayakan privasi nasabah.
Metode Pertama: Pencarian Data via Mesin Pencari
Metode pertama yang dipraktikkan DC adalah memanfaatkan mesin pencari seperti Google atau Bing. Caranya:
- Mencari Nomor Telepon: DC memasukkan nomor nasabah dalam berbagai format (08, +62, 62) di kolom pencarian.
- Filter dengan Tanda Kutip: Untuk mempersempit hasil, mereka menggunakan tanda kutip (“”) agar pencarian lebih akurat.
- Analisis Hasil: Jika nomor terdaftar di platform seperti forum, media sosial, atau situs tertentu, data nasabah bisa terungkap.
Contoh Kasus: Seorang nasabah melaporkan bahwa DC dari aplikasi (sebut saja A) menyebarkan fotonya di Instagram setelah ia gagal bayar. Setelah dicek, nomor DC tersebut terindeks di situs id.scrip, memungkinkan pelacakan lebih lanjut.