POSKOTA.CO.ID - Waspada terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal yang menawarkan kemudahan dalam proses pengajuan, berikut ini rekomendasi pinjaman daring atau pindar yang sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jebakan pinjol ilegal yang menawarkan limit besar namun memberikan bunga yang cukup tinggi dan proses penagihan tidak sesuai aturan bisa menimbulkan kerugian bagi penggunanya.
Maka dari itu, bijaklah dalam menggunakan layanan pindar dan pastikan sudah berizin dan diawasi OJK
Pada artikel ini akan diberikan setidaknya daftar 15 perusahan fintech yang sudah legal dan berizin OJK.
Platform legal ini memberikan perlindungan bagi konsumen dan menerapkan aturan yang transparan dalam proses peminjaman.
Daftar 15 Pindar Legal dan Sudah Terdaftar di OJK
- Julo - PT Julo Teknologi Finansial
- Pinjamin - PT Progo Puncak Group
- DanaRupiah - PT Layanan Keuangan Berbagi
- OVO Finansial - PT Indonusa Bara Sejahtera
- Pinjam Modal - PT Finansial Integrasi Teknologi
- Alami - PT Alami Fintek Sharia
- AwanTunai - PT Simplefi Teknologi Indonesia
- Danakini - PT Dana Kini Indonesia
- Singa - PT Abadi Sejahtera Finansindo
- Danamerdeka - PT Intekno Raya
- Easycash - PT Indonesia Fintopia Technology
- PinjamYuk - PT Kuaikuai Tech Indonesia
- FinPlus - PT Rezeki Bersama Teknologi
- Uangme - PT Uangme Fintek Indonesia
- PinjamDuit - PT Stanford Teknologi Indonesia
DISCLAIMER: Gunakan layanan pindar dengan bijak serta perhatikan kebutuhan dan kemampuan Anda saat membayarnya, pastikan menggunakan layanan ini untuk keperluan yang mendesak saja serta bukan untuk gaya hidup