Ilustrasi utang pinjaman online (pinjol).(Canva)

EKONOMI

Apakah Memiliki Utang di Pinjol Ilegal Tidak Masalah jika Tak Dibayar? Ini Penjelasan Hukumnya

Sabtu 26 Apr 2025, 11:11 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) merupakan layanan pinjaman berbasis digital dan cukup populer di kalangan masyarkat Indonesia.

Daya tarik dari pinjol ini ialah syarat mudah dan pencairan dana cepat. Debitur yang berminat mengajukan pinjaman hanya perlu mencantumkan data kartu tanda penduduk (KTP) dan sejumlah data lainnya.

Kemudian setelah itu, pihak penyedia layanan akan memverifikasi data tersebut. Jika pengajuan pinjaman disetujui, dana akan ditransfer ke rekening atau dompet elektronik bagi platform yang memiliki layanan pencairan melalui e-wallet.

Baca Juga: Bahaya! Pinjol Ilegal Bisa Akses NIK KTP Anda, Begini Cara Selamatkan Data Pribadi Anda

Meski tawaran syarat mudah dan pencairan yang cepat, namun masyarakat perlu teliti dalam memilih platform pinjol. Sebab beredar pinjol legal dan pinjol ilegal.

Sebagai tambahan informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merubah istilah pinjol menjadi pinjaman daring (pindar) bagi platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Oleh karena itu, sebutan bagi platform pinjol legal menjadi pindar. Sementara untuk istilah pinjol disematkan pada entitasi pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Data KTP Anda Tercatat di Pinjol Ilegal? Begini Cara Ceknya Sekarang!

Perbedaan Pinjol Ilegal dan Pinjol Legal

Ilustrasi platform pinjaman online (pinjol) yang sudah diawasi dan terdaftar OJK. (Sumber: Kredit Pintar)

Anda sebagai debitur perlu memahami perbedaan antara penyedia layanan pinjaman ilegal dan legal.

Mengutip dari Hukum Online, platform dinyatakan ilegal apabila terdapat intimidasi dan ancaman dalam proses penagihan serta pengenaan bunga tinggi.

Selain itu, entitas penyedia layanan pinjaman tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sedangkan bagi yang legal terdaftar dan diawasi OJK serta patuh terhadap kebijakan pemerintah.

Mengacu pada aturan POJK 10 Tahun 2022 disebutkan istilah pinjaman online yaitu layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI).

Baca Juga: Bahaya Pinjol Ilegal! Benarkah Reset HP Bisa Hentikan Penyebaran dan Penyalahgunaan Data Pribadi? Simak Penjelasannya

Cara kerjanya ialah penyelenggara layanan jasa keuangan mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana berdasarkan prinsip secara langsung melalui sistem elektronik. Hal ini bisa disebut sebagai fintech lending atau peer to peer lending atau dikenal pinjaman online.

Kemudian penyelenggara harus berbadan hukum dengan bentuk perseroan terbatas dan modal disetor minimal Rp25 miliar saat pendirian.

Lalu dalam aturan Pasal 8 ayat (1) POJK 10/2022 ditegaskan bahwa penyelenggara bisa beroperasi jika sudah memperoleh izin usaha dari OJK

Selanjutnya dalam Pasal 15 ayat (1) POJK 10/2022 diatur bahwa penyelenggara yang tidak menaati ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa:

Baca Juga: Galbay Pindar Dibilang Lebih Aman Dibanding Pinjol? Cek Faktanya

Sanksi di atas akan disertai dengan pemblokiran sistem elektronik dari penyelenggara.

Apakah Pinjol Ilegal Tidak Masalah jika Tak Dibayar?

Ilustrasi waspada terhadap pinjol ilegal. (Sumber: Asuransi Jasindo Syariah)

Pertanyaan ini mungkin banyak muncul dari debitur yang terjerat pinjol ilegal, lantas benarkah tidak masalah jika tidak dibayar atau dilunasi?

Jika mencermati dalam aturan POJK 10/2022 layanan pinjaman berbasis digital ini pada dasarnya mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana.

Baca Juga: 3 Layanan Pindar Berizin OJK, Langsung Cair ke Rekening

Sedangkan penyelenggara pinjaman beroperasi dengan menyediakan, mengelola, serta mengoperasikan berdasar aturan LPBBTI.

Alhasil bisa disimpulan bahwa perjanjian pinjam-meminjam ini ada pihak pemberi dan penerima dalam hal ini pengelola sekaligus pemberi dana ialah penyelenggara layanan pinjaman tersebut.

Jika mengacu pada aturan-aturan OJK perjanjian pinjaman dari entitas ilegal bisa dibatalkan dengan alasan penyelenggara tidak memiliki izin.

Kendati demikian, peminjam bisa saja lepas dari jeratan bunga tinggi dan teror DC lapangan namun peminjam wajib mengembalikan uang yang telah dipinjam.

Oleh karena itu, jawabab atas pertanyaan terkait harus dibayar atau tidak ialah peminjam tetap memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana yang telah dipinjam, kemudian peminjam bisa melaporkan aktivitas entitas tersebut ke OJK supaya menerima sanksi.

Agar tak lagi terjebak pinjol ilegal, pastikan selalu mengecek daftar penyelenggara pinjaman yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.

Tags:
dompet elektronik Otoritas Jasa KeuanganPinjol Ilegalpindarpinjaman daringkartu tanda pendudukpinjol Pinjaman online

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor