POSKOTA.CO.ID - Maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi yang berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) kembali mencuat ke permukaan.
Tak sedikit masyarakat yang mengaku menjadi korban pinjol ilegal atau mendapati namanya tercantum dalam perjanjian kredit yang tak pernah mereka lakukan.
Fenomena ini menjadi alarm penting untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam hal penggunaan data digital.
Kasus Kebocoran Data Akinat Pinjol
Dikutip dari YouTube Desi Sutriani pada Jumat, 25 April 2025, sebuah kasus yang sempat viral bisa dijadikan sebagai pelajaran.
Seorang netizen bernama Yohanes Bayu Kristianto membagikan pengalamannya di media sosial. Ia menyadari bahwa data pribadinya telah disalahgunakan sejak 2017 untuk membeli kendaraan yang tak pernah ia miliki.
Nama dan nomor identitasnya tercatat dalam dokumen BPKB kendaraan Suzuki Arush, padahal ia tak pernah membeli mobil tersebut.
Baca Juga: 3 Cara Amankan Data Pribadi Ketika Galbay Pinjol
Diduga ada kebocoran data dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Cek Status Keuangan Anda Lewat SLIK OJK
Jika Anda merasa tidak pernah mengajukan pinjaman namun mendapat tagihan dari lembaga pembiayaan atau aplikasi pinjol, segera lakukan pengecekan melalui SLIK OJK.
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menunjukkan seluruh riwayat kredit Anda, termasuk jumlah dan jenis pinjaman yang tercatat atas nama Anda.
Langkah-langkah pengecekan SLIK OJK:
1. Akses laman resmi OJK dan ajukan permintaan laporan SLIK.
2. Verifikasi data diri, termasuk nama, NIK, dan alamat.
3. Cek detail pinjaman yang tercantum, pastikan semuanya benar.
4. Jika ada informasi yang tidak sesuai, ajukan koreksi ke OJK atau langsung ke lembaga yang mencatat pinjaman tersebut.
5. Jika nama Anda tercatat dalam kepemilikan kendaraan yang tidak Anda miliki, ajukan blokir dan penghapusan data ke Samsat dengan membawa dokumen pendukung.
Lindungi Data Pribadi
Di era digital, kejahatan siber termasuk penyalahgunaan data pribadi semakin masif.
Cara terbaik untuk menghindarinya adalah dengan tidak sembarangan memberikan izin akses aplikasi ke data pribadi, rutin mengganti kata sandi, serta menggunakan platform yang terpercaya dan legal.
Waspadai setiap transaksi yang mencurigakan, terutama jika Anda merasa tidak pernah melakukan pinjaman apapun.
Kenali hak Anda sebagai konsumen dan jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait data pribadi Anda.