POSKOTA.CO.ID - Maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi yang berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) kembali mencuat ke permukaan.
Tak sedikit masyarakat yang mengaku menjadi korban pinjol ilegal atau mendapati namanya tercantum dalam perjanjian kredit yang tak pernah mereka lakukan.
Fenomena ini menjadi alarm penting untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam hal penggunaan data digital.
Kasus Kebocoran Data Akinat Pinjol
Dikutip dari YouTube Desi Sutriani pada Jumat, 25 April 2025, sebuah kasus yang sempat viral bisa dijadikan sebagai pelajaran.
Seorang netizen bernama Yohanes Bayu Kristianto membagikan pengalamannya di media sosial. Ia menyadari bahwa data pribadinya telah disalahgunakan sejak 2017 untuk membeli kendaraan yang tak pernah ia miliki.
Nama dan nomor identitasnya tercatat dalam dokumen BPKB kendaraan Suzuki Arush, padahal ia tak pernah membeli mobil tersebut.
Baca Juga: 3 Cara Amankan Data Pribadi Ketika Galbay Pinjol
Diduga ada kebocoran data dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Cek Status Keuangan Anda Lewat SLIK OJK
Jika Anda merasa tidak pernah mengajukan pinjaman namun mendapat tagihan dari lembaga pembiayaan atau aplikasi pinjol, segera lakukan pengecekan melalui SLIK OJK.
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menunjukkan seluruh riwayat kredit Anda, termasuk jumlah dan jenis pinjaman yang tercatat atas nama Anda.