Salah satu modus penipuan berkedok pinjol terbaru adalah dengan mengirim pesan WhatsApp ke korban. (Sumber: WhatsApp)

EKONOMI

Waspada Penipuan Berkedok Pinjol Legal Semakin Marak lewat WA dan SMS, Begini 3 Cara Menghindarinya

Jumat 25 Apr 2025, 17:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pernahkah kamu menerima pesan SMS atau WhatsApp yang menawarkan pinjaman menguntungkan dengan mengatasnamakan aplikasi pinjol legal?

Kalau kamu pernah menerima pesan semacam itu, sebaiknya kamu waspada karena itu bisa jadi penipuan berkedok pinjaman online (pinjol) yang bisa merugikan mu.

Pasalnya, saat ini ada banyak sekali modus penipuan yang mengatasnamakan sejumlah fintech peer to peer P2P lending resmi untuk menjerat korbannya.

Baca Juga: Takut Galbay? Coba 8 Aplikasi Pinjol Legal Bunga Rendah Ini, Sudah Berizin OJK

Mengutip dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pesan WhatsApp dan SMS penawaran pinjaman ini merupakan salah satu modus baru penipuan pinjol ilegal.

Biasanya, melalui penawaran pinjaman online lewat WA dan SMS ini, mereka menawarkan syarat peminjaman yang ringan tanpa meminta keterangan data pribadi lainnya.

Lantas, bagaimana cara agar terhindar dari modus penipuan ini? Berikut informasi selengkapnya untuk Anda.

Cara Menghindari Penipuan Berkedok Pinjaman Online

Ada beberapa trik jitu yang dapat dilakukan masyarakat untuk menghindari SMS ataupun pesan WhatsApp penipuan pinjol yang masuk ke nomornya.

Melansir dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut ini tiga cara mudah menghindari penipuan berkedok pinjol.

Baca Juga: Bukan dari Pinjol atau Paylater! Ini Cara Baru Pinjam Saldo Lewat DANA, Cair dalam Hitungan Menit dan Diawasi OJK Simak Selengkapnya

1. Cek legalitas status jasa pinjol

Ketika menerima pesan WhatsApp atau SMS yang mengatasnamakan pinjol legal dan menawarkan pinjaman yang terdengar menarik, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan legalitas penyedia jasa pinjaman.

Supaya lebih yakin, kamu bisa langsung mengecek status legalitas pinjol tersebut di website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau mengirim pesan WhatsApp ke nomor resmi OJK di  081-157-157-157.

2. Abaikan pesan

Kalau kamu menerima cukup banyak pesan penawaran yang menggiurkan, maka cukup abaikan saja pesan tersebut dan tak perlu diambil pusing.

Kendati demikian, jika kamu merasa tertarik dengan penawaran tersebut, maka bisa mengecek ke website resmi ke layanan pelanggan pihak jasa pinjol yang mengirimi pesan untuk mengecek kebenarannya.

3.  Langsung hapus dan blokir

Apabila kamu sudah merasa sangat terganggu dengan pesan-pesan yang dikirimkan, maka kamu bisa langsung saja menghapus pesan yang masuk.

Namun, kalau pesan tersebut tak juga berhenti, maka kamu bisa memblokir nomor pengirim agar tak lagi mengganggu mu.

Tags:
penipuanmodus penipuanpinjol ilegal pinjol legal pinjol pinjaman online pesan WhatsApp WhatsApp

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor