POSKOTA.CO.ID - Pernahkah kamu menerima pesan SMS atau WhatsApp yang menawarkan pinjaman menguntungkan dengan mengatasnamakan aplikasi pinjol legal?
Kalau kamu pernah menerima pesan semacam itu, sebaiknya kamu waspada karena itu bisa jadi penipuan berkedok pinjaman online (pinjol) yang bisa merugikan mu.
Pasalnya, saat ini ada banyak sekali modus penipuan yang mengatasnamakan sejumlah fintech peer to peer P2P lending resmi untuk menjerat korbannya.
Baca Juga: Takut Galbay? Coba 8 Aplikasi Pinjol Legal Bunga Rendah Ini, Sudah Berizin OJK
Mengutip dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pesan WhatsApp dan SMS penawaran pinjaman ini merupakan salah satu modus baru penipuan pinjol ilegal.
Biasanya, melalui penawaran pinjaman online lewat WA dan SMS ini, mereka menawarkan syarat peminjaman yang ringan tanpa meminta keterangan data pribadi lainnya.
Lantas, bagaimana cara agar terhindar dari modus penipuan ini? Berikut informasi selengkapnya untuk Anda.
Cara Menghindari Penipuan Berkedok Pinjaman Online
Ada beberapa trik jitu yang dapat dilakukan masyarakat untuk menghindari SMS ataupun pesan WhatsApp penipuan pinjol yang masuk ke nomornya.
Melansir dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut ini tiga cara mudah menghindari penipuan berkedok pinjol.
1. Cek legalitas status jasa pinjol
Ketika menerima pesan WhatsApp atau SMS yang mengatasnamakan pinjol legal dan menawarkan pinjaman yang terdengar menarik, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan legalitas penyedia jasa pinjaman.