POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) menjadi solusi alternatif bagi banyak individu yang membutuhkan dana cepat tanpa proses panjang.
Namun, di balik kemudahan itu, terdapat risiko besar ketika masyarakat terjerat pinjol ilegal yang tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masyarakat yang kurang memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal berisiko menghadapi tekanan psikologis, kehilangan aset, bahkan ancaman terhadap keselamatan pribadi.
Menurut Satgas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi (SWI) total kerugian masyarakat akibat pinjol ilegal mencapai Rp117,5 triliun dalam satu dekade terakhir. Angka ini mencerminkan besarnya dampak dari praktik pinjaman ilegal yang masih masif di tengah masyarakat.
Kerugian Finansial yang Besar
Salah satu risiko utama dari penggunaan pinjol ilegal adalah beban finansial yang sangat tinggi. Berbeda dengan pinjaman yang diawasi secara ketat oleh OJK, pinjol ilegal bebas menentukan suku bunga dan denda yang tidak masuk akal.
Beberapa platform bahkan menetapkan bunga hingga 60% per minggu angka yang sangat jauh di atas bunga kredit bank konvensional yang umumnya berkisar 10–15% per tahun.
Selain bunga tinggi, pinjol ilegal juga sering membebankan biaya tersembunyi yang tidak dijelaskan secara transparan. Korban kerap tidak menyadari total kewajiban utangnya hingga dana sudah diterima. Akibatnya, alih-alih menyelesaikan masalah keuangan, peminjam justru terjerat utang berkepanjangan.
Intimidasi dan Penyalahgunaan Data Pribadi
Pinjol ilegal umumnya meminta akses penuh terhadap data pribadi pengguna melalui aplikasi yang diunduh di ponsel. Akses ini mencakup kontak, galeri foto, hingga lokasi pengguna.
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, data ini kerap disalahgunakan oleh pelaku untuk mengintimidasi, mengancam, hingga menyebarkan aib pribadi ke kontak di ponsel korban.
Praktik penagihan dengan cara menyebarkan pesan kepada teman, keluarga, hingga rekan kerja, menjadi modus umum. Banyak korban merasa dipermalukan dan tertekan secara sosial karena informasi pribadi mereka tersebar tanpa persetujuan.
Hal ini menunjukkan bahwa risiko pinjol ilegal tidak hanya berujung pada kerugian materi, tetapi juga merusak integritas pribadi.
Dampak Psikologis dan Sosial yang Serius
Tekanan mental dari praktik penagihan yang tidak manusiawi seringkali menyebabkan gangguan psikologis pada korban.
Data dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat adanya 300 kasus bunuh diri terkait pinjol ilegal dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2024. Angka ini meningkat 50% dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Korban pinjol ilegal umumnya mengalami stres berat, kecemasan, depresi, bahkan trauma berkepanjangan. Dalam banyak kasus, mereka merasa dikucilkan oleh lingkungan sosial, kehilangan pekerjaan karena reputasi tercemar, serta kehilangan motivasi untuk melanjutkan kehidupan.
Terjebak dalam Siklus Utang dan Kehilangan Aset
Pinjol ilegal sering kali menjadi pintu masuk menuju siklus utang tanpa akhir. Banyak korban terpaksa mengajukan pinjaman baru dari platform ilegal lainnya untuk melunasi pinjaman sebelumnya. Skema semacam ini menyerupai pola “gali lubang, tutup lubang” yang terus membesar dan sulit dihentikan.
Dalam kondisi ekstrem, korban harus menjual aset pribadi seperti kendaraan, perhiasan, bahkan rumah tinggal untuk membayar utang yang terus bertambah. Selain kehilangan aset, mereka juga kehilangan kepercayaan diri dan merasa tidak memiliki kendali atas hidupnya sendiri.
Kelompok Rentan Jadi Target Utama
Kelompok dengan tingkat literasi keuangan rendah menjadi target empuk bagi pelaku pinjol ilegal. Di antaranya adalah perempuan rumah tangga, pelaku UMKM, hingga generasi muda yang belum memahami risiko finansial.
Studi dari OJK menunjukkan bahwa perempuan secara umum memiliki indeks literasi keuangan yang lebih rendah dibanding laki-laki.
Pelaku pinjol ilegal memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat tentang legalitas dan prosedur pinjaman untuk menawarkan produk yang tampaknya menguntungkan di awal, tetapi menyimpan jebakan di belakangnya. Rendahnya literasi finansial membuat mereka lebih mudah tergoda dan sulit membedakan antara pinjol resmi dan ilegal.
Cara Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal
Berikut adalah langkah-langkah preventif untuk menghindarkan diri dari jeratan pinjol ilegal:
Periksa Legalitas Pinjol
Pastikan platform pinjaman yang digunakan telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Daftar lengkap pinjol resmi dapat diakses melalui situs resmi OJK atau dengan menghubungi layanan konsumen OJK di nomor 157.
Setiap perusahaan pinjaman resmi wajib mencantumkan nomor izin OJK dan tunduk pada aturan suku bunga serta mekanisme penagihan yang beretika.
Hindari Memberikan Akses Data Pribadi Berlebihan
Saat mengunduh aplikasi pinjol, waspadai permintaan akses terhadap kontak, lokasi, dan file pribadi. Aplikasi pinjol resmi hanya meminta data yang relevan untuk proses verifikasi, seperti KTP dan informasi rekening bank.
Jika aplikasi meminta akses ke seluruh isi ponsel, hal tersebut merupakan tanda bahaya yang perlu diwaspadai.
Laporkan Praktik Ilegal
Jika Anda menerima teror atau ancaman dari pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK, Satgas PASTI, atau lembaga hukum setempat. Masyarakat juga dapat menghubungi LBH atau platform aduan seperti Lapor.go.id untuk mendapatkan pendampingan.
Keterlibatan aktif masyarakat dalam pelaporan sangat penting untuk menghentikan penyebaran pinjol ilegal di Indonesia.
Baca Juga: 4 Shio Paling Pintar Kelola Keuangannya, Tak Pernah Merasa Kehabisan Uang di Masa Sulit
Tingkatkan Literasi Keuangan
Pemahaman tentang manajemen keuangan pribadi merupakan senjata utama untuk menghindari pinjol ilegal. Banyak sumber edukasi keuangan dapat diakses gratis secara daring maupun melalui program literasi yang diselenggarakan oleh OJK, perbankan, atau lembaga keuangan terpercaya.
Kegiatan edukatif ini membantu masyarakat membuat keputusan finansial yang rasional dan terhindar dari jebakan utang yang tidak sehat.
Bijak Meminjam, Cerdas Mengelola Risiko
Pinjaman online memang dapat menjadi solusi saat kebutuhan mendesak muncul. Namun, masyarakat harus cermat dalam memilih platform pinjaman dan tidak tergoda dengan janji manis tanpa kejelasan legalitas.
Dampak dari pinjol ilegal sangat kompleks, mencakup kerugian finansial, tekanan psikologis, penyalahgunaan data, dan gangguan sosial.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan, memahami hak-hak sebagai konsumen, dan tidak ragu untuk melaporkan praktik pinjol ilegal. Dengan literasi yang kuat dan sikap waspada, kita bisa membangun masyarakat yang lebih sehat secara finansial dan terbebas dari praktik keuangan yang merugikan.