Waspada! Ini Bahaya Besar Ajukan Pinjaman ke Pinjol Ilegal yang Jarang Diungkap

Jumat 25 Apr 2025, 06:49 WIB
Mengajukan pinjaman ke platform pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) dapat menimbulkan konsekuensi serius yang melampaui sekadar kerugian finansial. (Sumber: Pinterest)

Mengajukan pinjaman ke platform pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) dapat menimbulkan konsekuensi serius yang melampaui sekadar kerugian finansial. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) menjadi solusi alternatif bagi banyak individu yang membutuhkan dana cepat tanpa proses panjang.

Namun, di balik kemudahan itu, terdapat risiko besar ketika masyarakat terjerat pinjol ilegal yang tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masyarakat yang kurang memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal berisiko menghadapi tekanan psikologis, kehilangan aset, bahkan ancaman terhadap keselamatan pribadi.

Menurut Satgas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi (SWI) total kerugian masyarakat akibat pinjol ilegal mencapai Rp117,5 triliun dalam satu dekade terakhir. Angka ini mencerminkan besarnya dampak dari praktik pinjaman ilegal yang masih masif di tengah masyarakat.

Baca Juga: Serbu Langsung! Akun FF Sultan Gratis Hari Ini 25 April 2025, Dijamin Auto Booyah Lewat Item Free Fire Lengkap

Kerugian Finansial yang Besar

Salah satu risiko utama dari penggunaan pinjol ilegal adalah beban finansial yang sangat tinggi. Berbeda dengan pinjaman yang diawasi secara ketat oleh OJK, pinjol ilegal bebas menentukan suku bunga dan denda yang tidak masuk akal.

Beberapa platform bahkan menetapkan bunga hingga 60% per minggu angka yang sangat jauh di atas bunga kredit bank konvensional yang umumnya berkisar 10–15% per tahun.

Selain bunga tinggi, pinjol ilegal juga sering membebankan biaya tersembunyi yang tidak dijelaskan secara transparan. Korban kerap tidak menyadari total kewajiban utangnya hingga dana sudah diterima. Akibatnya, alih-alih menyelesaikan masalah keuangan, peminjam justru terjerat utang berkepanjangan.

Intimidasi dan Penyalahgunaan Data Pribadi

Pinjol ilegal umumnya meminta akses penuh terhadap data pribadi pengguna melalui aplikasi yang diunduh di ponsel. Akses ini mencakup kontak, galeri foto, hingga lokasi pengguna.

Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, data ini kerap disalahgunakan oleh pelaku untuk mengintimidasi, mengancam, hingga menyebarkan aib pribadi ke kontak di ponsel korban.

Praktik penagihan dengan cara menyebarkan pesan kepada teman, keluarga, hingga rekan kerja, menjadi modus umum. Banyak korban merasa dipermalukan dan tertekan secara sosial karena informasi pribadi mereka tersebar tanpa persetujuan.

Berita Terkait

News Update