Waspada! 10 Aplikasi Pinjol Ilegal Terbaru yang Harus Dihindari, Ini Cara Cek dan Lapor ke OJK

Jumat 25 Apr 2025, 21:18 WIB
Ilustrasi Aplikasi Pinjol Ilegal Terbaru yang Harus Dihindari. (Freepik.com)

Ilustrasi Aplikasi Pinjol Ilegal Terbaru yang Harus Dihindari. (Freepik.com)

POSKOTA.CO.ID – Mau ajukan pinjaman online? Pastikan dulu aplikasi yang Anda gunakan sudah terdaftar di OJK. Berikut 10 aplikasi pinjol ilegal terbaru yang wajib Anda hindari.

Di tengah kebutuhan masyarakat akan akses dana cepat, pinjaman online atau pinjol menjadi solusi yang tampak praktis.

Namun, di balik kemudahan itu, terselip ancaman serius berupa jebakan pinjol ilegal tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kian meresahkan masyarakat.

Fenomena maraknya aplikasi pinjaman online ilegal di Indonesia menjadi perhatian penting.

OJK mencatat, hingga saat ini ada lebih dari 500 platform pinjaman online ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa pengawasan lembaga keuangan yang sah.

Baca Juga: Inilah Pinjol Legal Berizin OJK dan Sudah Aman!

Pinjol ilegal ini tak hanya membebani dengan bunga tinggi, tetapi juga kerap menggunakan metode penagihan yang intimidatif dan melanggar etika.

Pinjaman online ilegal dapat menimbulkan kerugian besar, mulai dari masalah finansial hingga gangguan psikologis.

Banyak korban yang akhirnya mengalami tekanan mental akibat diteror pihak penagih utang.

Tak jarang, pinjol ilegal menyebarkan data pribadi korban ke media sosial atau rekan kerja demi memaksa pembayaran.

Bunga yang dikenakan pun tidak masuk akal. Dalam beberapa kasus, jumlah pinjaman hanya Rp500.000, namun tagihannya bisa melonjak menjadi Rp3 juta hanya dalam hitungan minggu.

Berita Terkait

News Update