Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pendidikan minimal sekolah dasar (SD) atau sederajat
- Memiliki KTP DKI Jakarta, namun pelamar di luar Jakarta bisa dipertimbangkan
- Mampu membaca dan menulis
- Surat keterangan sehar dari puskesmas
- Surat penyataan bebas praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
- Surat keterangan tidak menjabat sebagai pengurus RT/RW, LMK dan FKDM
Baca Juga: Berapa Gaji PPSU Jakarta 2025? Ini Dia Besaran yang Harus Kamu Tahu
Lalu yang perlu diketahui, proses seleksi posisi ini dilakukan secara resmi dan terbuka. Alhasil, jika ada yang menjanjikan kelulusan dengan meminta sejumlah uang tertentu dipastikan dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Tunjangan dan Gaji PPSU
Pekerja PPSU di Pemprov DKI Jakarta ini masuk sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) dan akan menerima gaji sebesar Rp5.396.761 sesuai dengan upah minimum provinsi yang akan dibayarkan melalui rekening Bank DKI.
Sementara bagi petugas yang diberi tanggung jawab khusus, semisal operator alat berat di TPA Bantar Gebang, akan diberi tambahan penghasilan Rp1.200.000 per bulan.
Lebih lanjut, pekerja PPSU yang sudah bekerja minimal selama tiga bulan berhak untuk menerima sejumlah tunjangan, seperti:
Baca Juga: Cara Daftar PPSU DKI Jakarta Tanpa Antre ke Balai Kota, Bisa Lewat HP!
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
- Perlengkapan kerja semisal seragam, helm, sepatu boot dan alat kebersihan
- Bantuan biaya pendidikan bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pangan murah serta layanan transportasi
Demikian informasi terkini terkait lowongan PPSU yang sedang dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta.