POSKOTA.CO.ID - Kasus gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) masih sering terjadi dalam masyarakat hingga saat ini dan menjadi masalah yang memberikan dampak negatif bagi kedua pihak.
Ada berbagai faktor yang menyebabkan seseorang terlambat membayar cicilan utang di pinjol, salah satunya adalah kondisi keuangan yang tidak mendukung.
Keterbatasan keuangan seringkali membuat seseorang terjebak dalam utang di berbagai tempat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bahkan, beberapa orang terpaksa meminjam uang di pinjol demi mempertahankan gaya hidup mewah, yang dapat berisiko buruk jika mereka tidak mampu membayar kembali.
Beberapa orang bahkan terjebak dalam siklus menggali lubang untuk menutup lubang, yaitu meminjam lagi untuk membayar utang yang sebelumnya, tanpa menyadari bahwa cara tersebut bisa merugikan secara bertahap.
3 Hal yang Harus Dilakukan saat Masih Galbay
Mengutip dari kanal YouTube Fintech ID. pada Kamis, 24 April 2025, ada tiga langkah yang perlu dilakukan setelah Anda mengalami gagal bayar. Simak informasi selengkapnya berikut ini.
1. Memahami Aturan Pinjol
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memahami aturan tentang pinjaman online (pinjol) yang tercantum dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2023.
Pastikan Anda tidak menjadi korban tindakan oknum Debt Collector (DC) yang mengancam dengan cara-cara tidak wajar untuk mempermalukan atau menakut-nakuti Anda saat mengalami gagal bayar.
“Ketika teman-teman galbay akan dihadapkan oleh oknum yang tujuan mereka hanyalah membuat kalian harus bayar utang,” kata Fintech ID.