Namun hal ini memerlukan persetujuan dari pinjol tersebut. Kalau berkenan, maka debitur bisa mendapatkan keringanan berupa jangka waktu yang diperpanjang, diskon cicilan, atau potongan kredit dalam satu kali bayar.
2. Nego pengurangan bunga dan denda
Selain restrukturisasi pinjaman, debitur juga dapat melakukan negosiasi dengan pinjol agar jumlah bunga dan denda dapat dikurangi.
Jika pihak layanan pinjol mau mengurangi bunga atau denda, maka beban debitur dapat lebih berkurang dan bisa lebih mudah dalam melunasi utangnya.
3. Lapor pihak berwenang
Kalau semua cara di atas tidak berhasil, maka langkah terakhir yang dapat dilakukan, yaitu dengan melaporkan hal tersebut ke pihak berwenang atau instansi terkait.
Apalagi, jika penagihan utang yang dilakukan debt collector (DC) lapangan sudah berupa teror, bahkan mengancam keamanan nasabah, maka nasabah wajib melaporkan hal tersebut.
Oleh karenanya, hindari menggunakan aplikasi pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar atau diawasi OJK dan pastikan untuk menumpuk utang agar tidak gagal bayar (galbay).