POSKOTA.CO.ID - Bagaimana solusi jika masyarakat sudah terlanjur terjerat utang pinjol? Simak sejumlah cara mengatasinya dalam artikel ini.
Pinjaman online (pinjol) ataupun pinjaman daring (pindar)kerap dijadikan sebagai cara tercepat untuk membantu mengatasi persoalan finansial masyarakat.
Masyarakat yang mau mengajukan pinjaman online sebaiknya berhati-hati dalam memilih aplikasi pinjaman yang tepat.
Baca Juga: Golongan Ini Sering Gagal Ajukan Pinjol, Apakah Kamu Termasuk?
Pilihlah aplikasi pinjaman daring yang sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jangan memilih pinjol ilegal.
Selain itu, ada baiknya ketika menggunakan pinjol, masyarakat meminjam sesuai kebutuhan dan jangan tergiur untuk mengambil pinjaman melebihi batas kemampuan mu.
Pasalnya, jika kamu sudah terjerat utang pinjol ilegal maka akan sulit bagi mu untuk lepas dari jeratannya.
Lantas, adakah cara yang dapat dilakukan untuk keluar dari jeratan pinjol ilegal? Simak informasi berikutnya di bawah ini.
Cara Mengatasi Terjerat Utang Pinjol Ilegal
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari website resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut ini sejumlah hal yang dapat dilakukan debitur ketika terlanjur terjerat utang pinjol ilegal.
Baca Juga: Masih Galbay Pinjol? Ada Solusi Biar Tetap Tenang, Begini Cara Mudahnya
1. Restrukturisasi pinjaman
Restrukturisasi pinjaman dimaknai sebagai upaya dilakukan debitur ketika mengalami kesulitan dalam melunasi utang dan bunga pinjaman.
Namun hal ini memerlukan persetujuan dari pinjol tersebut. Kalau berkenan, maka debitur bisa mendapatkan keringanan berupa jangka waktu yang diperpanjang, diskon cicilan, atau potongan kredit dalam satu kali bayar.
2. Nego pengurangan bunga dan denda
Selain restrukturisasi pinjaman, debitur juga dapat melakukan negosiasi dengan pinjol agar jumlah bunga dan denda dapat dikurangi.
Jika pihak layanan pinjol mau mengurangi bunga atau denda, maka beban debitur dapat lebih berkurang dan bisa lebih mudah dalam melunasi utangnya.
3. Lapor pihak berwenang
Kalau semua cara di atas tidak berhasil, maka langkah terakhir yang dapat dilakukan, yaitu dengan melaporkan hal tersebut ke pihak berwenang atau instansi terkait.
Apalagi, jika penagihan utang yang dilakukan debt collector (DC) lapangan sudah berupa teror, bahkan mengancam keamanan nasabah, maka nasabah wajib melaporkan hal tersebut.
Oleh karenanya, hindari menggunakan aplikasi pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar atau diawasi OJK dan pastikan untuk menumpuk utang agar tidak gagal bayar (galbay).