Terlanjur Terjerat Utang Pinjol Ilegal? Ini Solusinya

Jumat 25 Apr 2025, 21:46 WIB
Masyarakat perlu mengetahui cara lepas jeratan utang pinjol ilegal (Sumber: Pinterest)

Masyarakat perlu mengetahui cara lepas jeratan utang pinjol ilegal (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Bagaimana solusi jika masyarakat sudah terlanjur terjerat utang pinjol? Simak sejumlah cara mengatasinya dalam artikel ini.

Pinjaman online (pinjol) ataupun pinjaman daring (pindar)kerap dijadikan sebagai cara tercepat untuk membantu mengatasi persoalan finansial masyarakat.

Masyarakat yang mau mengajukan pinjaman online sebaiknya berhati-hati dalam memilih aplikasi pinjaman yang tepat.

Baca Juga: Golongan Ini Sering Gagal Ajukan Pinjol, Apakah Kamu Termasuk?

Pilihlah aplikasi pinjaman daring yang sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jangan memilih pinjol ilegal.

Selain itu, ada baiknya ketika menggunakan pinjol, masyarakat meminjam sesuai kebutuhan dan jangan tergiur untuk mengambil pinjaman melebihi batas kemampuan mu.

Pasalnya, jika kamu sudah terjerat utang pinjol ilegal maka akan sulit bagi mu untuk lepas dari jeratannya.

Lantas, adakah cara yang dapat dilakukan untuk keluar dari jeratan pinjol ilegal? Simak informasi berikutnya di bawah ini.

Cara Mengatasi Terjerat Utang Pinjol Ilegal

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari website resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut ini sejumlah hal yang dapat dilakukan debitur ketika terlanjur terjerat utang pinjol ilegal.

Baca Juga: Masih Galbay Pinjol? Ada Solusi Biar Tetap Tenang, Begini Cara Mudahnya

1. Restrukturisasi pinjaman

Restrukturisasi pinjaman dimaknai sebagai upaya dilakukan debitur ketika mengalami kesulitan dalam melunasi utang dan bunga pinjaman.

Berita Terkait

News Update