Terjerat Narkoba, Fachri Albar Kini Berstatus Tersangka Resmi

Jumat 25 Apr 2025, 10:00 WIB
Fachri Albar saat dihadirkan dalam konferensi pers oleh Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 24 April 2025 dengan mengenakan pakaian tahanan. (Sumber: Dok/Polres Metro)

Fachri Albar saat dihadirkan dalam konferensi pers oleh Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 24 April 2025 dengan mengenakan pakaian tahanan. (Sumber: Dok/Polres Metro)

POSKOTA.CO.ID - Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang oleh kasus narkotika yang melibatkan salah satu aktor ternama, Fachri Albar. Pada Kamis, 24 April 2025, Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat secara resmi menetapkan Fachri sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Informasi ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar pihak kepolisian, dengan menghadirkan Fachri Albar dalam balutan pakaian tahanan berwarna oranye.

Dalam kegiatan jumpa pers tersebut, pihak kepolisian juga memaparkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut.

Baca Juga: Sambil Rebahan Dapat Saldo DANA Gratis Rp1,6 Juta, Aplikasi Penghasil Uang 2025 Ini Terbukti Membayar!

Di antaranya adalah dua paket plastik klip yang berisi sabu-sabu, satu botol kaca berisi kokain, satu paket ganja, puluhan butir obat yang termasuk dalam golongan psikotropika, serta satu buah botol bong yang biasa digunakan untuk mengisap zat terlarang tersebut.

Alasan Penggunaan dan Pengakuan Tersangka

Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Fachri mengaku menggunakan narkoba untuk menenangkan diri akibat tekanan dari pekerjaan.

Alasan yang diberikan tersebut bukanlah hal baru dalam kasus serupa, di mana beberapa publik figur terdahulu juga kerap menjadikan stres sebagai pemicu konsumsi narkoba.

“Yang bersangkutan menyatakan bahwa ia menggunakan narkotika untuk meredam tekanan pikiran terkait aktivitas profesional,” ujar Kombes Twedi dalam keterangannya.

Baca Juga: Tanggal Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Bocor? Akad Nikah Diduga 7 Mei 2025

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Penegakan hukum terhadap Fachri Albar merujuk pada beberapa pasal dalam regulasi narkotika dan psikotropika di Indonesia. Fachri dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:

  • Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai kepemilikan ganja. Ancaman hukuman dari pasal ini adalah pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
  • Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang yang sama, menyasar pada kepemilikan sabu dan kokain, dengan ancaman pidana serupa: empat tahun hingga 12 tahun penjara.
  • Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang mengatur penggunaan zat-zat psikotropika tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dengan kombinasi jeratan hukum tersebut, Fachri menghadapi risiko hukuman pidana yang cukup berat. Saat ini, ia mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

News Update