Takut Galbay? Coba 8 Aplikasi Pinjol Legal Bunga Rendah Ini, Sudah Berizin OJK

Jumat 25 Apr 2025, 16:47 WIB
Daftar aplikasi pinjol legal bunga rendah yang terdaftar 
di OJK. (Sumber: Pinterest)

Daftar aplikasi pinjol legal bunga rendah yang terdaftar di OJK. (Sumber: Pinterest)

Baca Juga: 7 Aplikasi Pinjol Syariah Tanpa Riba, Cepat Cair dan Terdaftar OJK

2. Rupiah Cepat

Aplikasi pinjaman online selanjutnya yang juga menawarkan bunga rendah dan telah berstatus legal karena mendapatkan pengawasan dari OJK adalah Kredit Cepat.

Kabar baiknya lagi, nasabah bisa mendapatkan pinjaman dengan limit hingga 50 juta rupiah dengan tenor yang cukup panjang, maksimal hingga 12 bulan.

3. Uatas

Aplikasi pinjol lainnya yang sudah legal dan juga berizin OJK adalah Uatas. Platform ini juga terkenal memiliki bunga pinjaman yang relatif rendah.

Debitur bisa mengajukan pinjaman di platform ini dengan jaminan proses yang mudah dan cepat sehingga nasabah bisa segera mendapatkan manfaatnya.

4. Julo

Kalau kamu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sedang butuh modal tambahan, maka Julo bisa menjadi pilihan untuk mu.

Julo menawarkan pinjaman yang dapat diambil untuk kebutuhan pribadi maupun modal usaha. Produk pinjaman di Julo pun punya bunga rendah dengan tenor yang panjang.

5. Akulaku

Diurutan terakhir aplikasi pinjol legal bunga rendah yang juga bisa menjadi pilihan masyarakat adalah Akulaku. Platform pinjol ini pun pasti sudah seringkali dilihat iklannya oleh masyarakat.

Tak hanya suku bunga rendah, aplikasi ini juga menawarkan pinjaman dengan limit hingga Rp30 juta dengan tenor panjang mencapai 12 bulan atau satu tahun.

6. Easycash

Easycash merupakan salah satu aplikasi pinjaman online dengan bunga rendah yang menawarkan limit pinjaman hingga puluhan juta rupiah.

Selain prosesnya yang cepat dan sesuai regulasi yang ada, aplikasi ini juga menjunjung tinggi transparansi dalam proses pengajuan pinjaman nasabah.

Tenor pinjaman produk yang ditawarkan pun cukup variatif, dari 3 hingga 12 bulan. Namun, jumlah pinjaman yang dapat diambil nasabah, tergantung dengan skor kredit nasabah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

7. AdaKami

Berita Terkait

News Update