Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Kapuk. (Sumber: Poskota/ Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA RAYA

Syarat Ijazah SD dan Gaji Rp5,4 Juta, Cek Cara Daftar PPSU DKI Jakarta

Jumat 25 Apr 2025, 18:39 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka lowongan Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau biasa dikenal dengan julukan ‘Pasukan Oranye’ pada 2025.

Mengutip salah satu video akun TikTok Pramono Anung pada Jumat, 25 April 2025, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung berikrar bahwa dirinya akan mengganti syarat  lulus pendaftaran lowongan kerja sebagai PPSU Jakarta dari Sekolah Menengah Atas (SMA) menjadi Sekolah Dasar (SD).

“Saya termasuk akan merubah peraturan Gubernur untuk PPSU, Pasukan Oranye yang sekarang syaratnya SLTA, saya akan ubah menjadi SD, cukup yang penting bisa baca tulis,” kata Pramono, dikutip dari video yang diunggah pada 24 Februari 2025 lalu.

Saat ini, Pramono mewujudkannya untuk para pelamar PPSU 2025 yang berdomisili atau memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

Baca Juga: NIK e-KTP Kamu Diverifikasi Pemerintah Sebagai Penerima Bansos PKH 2025 Rp3.000.000 Cair Per Tahun via Rekening KKS, Cek Informasinya!

“Jadi kemarin kami sudah rapat mengenai PPSU dan Damkar. Jadi untuk PPSU pada periode pertama ini akan kami buka 1.100. Nanti, di awal tahun depan akan dibuka 506. Karena memang itu teralokasi di anggaran,” kata Pramono saat ditemui Poskota pada Selasa, 22 April 2025 di Jakarta Pusat.

Kemudian, dia menjelaskan, proses perekrutan lebih transparan. Bagi yang minat, bisa langsung mendaftarkan diri di 267 kelurahan, bahkan di kecamatan juga bisa.

Apa Itu PPSU?

PPSU adalah petugas, dimana pekerjaannya tersebut adalah merawat serta melakukan pemeliharaan terhadap saran dan prasarana umum di DKI Jakarta.

Merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2017, anggota PPSU harus segera melaksanakan tugas karena apabila tidak, bisa menyebabkan gangguan terhadap berbagai fasilitas pada masyarakat.

Baca Juga: Daftar BPTI Kemdikbud OSN 2025: Begini Cara Login dan Unduh Surat Pakta Integritas PDF dengan Mudah

Tugas PPSU sendiri terbagi menjadi penanganan jalanan, penanganan saluran, penanganan taman, kebersihan lingkungan, dan penerangan jalan.

Berapa Besaran Gaji PPSU DKI Jakarta?

Apabila merujuk Surat Perintah Kerja (SPK) PPSU dalam Pergub Nomor 6 Tahun 2016, gaji PPSU sesuaiUpah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang ditetapkan pemerintah, diberikan setiap bulannya melalui rekening Bank DKI.

Menurut Keputusan Gubernur Nomor 829 Tahun 2024 tentang UMP Tahun 2025, UMP DK I Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.396.761 per bulannya jika dibulatkan menjadi Rp5,4 juta.

Kendati demikian, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, menyarankan agar pemerintah memberi gaji PPSU sesuai dengan ijazahnya.

"Jadi dibedain gajinya, yang ijazah SMA sama yang SD. Kalau enggak nanti orang berpikir kalau gitu enggak perlu sekolah. Jadi dibedain aja gaji pokoknya," kata Trubus saat dihubungi Poskota pada Rabu, 23 April 2025.

Syarat Daftar PPSU Tahun 2025

Berikut beberapa syarat pendaftaran PPSU tahun 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta
  3. Bisa baca dan tulis
  4. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 58 tahun
  5. Pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD)
  6. Ijazah terakhir
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  8. Surat kesehatan dari Puskesmas

Cara Daftar PPSU DKI Jakarta

Pemerintah membuka lowongan PPSU melalui situs web resmi www.jakarta.go.id/loker yang dilakukan lewat Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) agar lebih transparan dan tentunya tanpa pungutan biaya.

“Finalisasinya ada di kantor wali kota. Jadi, dengan demikian ini akan diatur secara transparan, terbuka. Siapa saja selama punya ijazah SD boleh mendaftar untuk PPSU,” Kata Pramono.

Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait syarat dan cara daftar PPSU, semoga bermanfaat.                                                                                                                                                         

Tags:
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umumsyarat daftar PPSUcara daftar PPSUPPSU

Rivera Jesica Souisa

Reporter

Rivera Jesica Souisa

Editor