POSKOTA.CO.ID - Pencairan saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) tahap kedua akan dimulai pada bulan Mei 2025.
Untuk itu, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP yang telah terdata oleh Kemensos, diharapkan untuk segera lakukan pengecekan.
Dalam proses seleksi dan penyaluran bansos tahap ini, pemerintah menerapkan pendekatan berbasis data yang lebih transparan dan akurat.
Semua program bantuan sosial, termasuk PKH dan BPNT, kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar utama penetapan penerima.
DTSEN adalah sistem data nasional yang dikembangkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan secara resmi disahkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Tujuan dari penggunaan DTSEN ini adalah untuk memastikan bahwa bantuan sosial pemerintah benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang paling membutuhkan, sesuai dengan tingkat kesejahteraannya.
Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2: Kapan Dana Bansos Cair?
Berdasarkan hasil pemantauan dari kanal YouTube Info Bansos, survei lapangan atau ground checking terkait kelayakan penerima bansos telah diselesaikan secara nasional pada 20 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Keesokan harinya, tepatnya pada 21 April 2025, data dari hasil survei langsung dikumpulkan, diolah, dan dikirim ke BPS untuk dianalisis lebih lanjut.
Proses analisis ini mencakup pengukuran tingkat kesejahteraan masyarakat yang diklasifikasikan berdasarkan sistem desil ekonomi, yakni metode pembagian kelompok masyarakat berdasarkan kondisi sosial ekonomi dari paling rentan hingga lebih sejahtera.
Melalui tahapan ini, penentuan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial akan semakin akurat dan tidak lagi bergantung pada asumsi atau rekomendasi daerah semata.