Kamu akan mendapatkan teror dari DC pinjol berupa SMS dan telepon tanpa henti. Bahkan ada juga penagih yang langsung mendatangi kamu ke rumah.
Jika aplikasi pinjol yang kamu gunakan legal, maka ada prosedur penagihan yang jelas.
Namun jika aplikasinya ilegal, kamu perlu berhadapan dengan DC yang seringkali tidak etis seperti intimidasi dan pengancaman.
Baca Juga: Ingin Ajukan Pinjol Tapi Takut Ilegal? Begini Cara Mengetahuinya
2. Utang Semakin Membengkak
Jika kamu galbay, maka bunga dan denda keterlambatan tidak akan berhenti dan akan terus bertambah.
Nantinya besaran yang terus bertambah ini akan membuat utang pinjol kamu malah semakin menumpuk.
Sebagai contoh, jumlah bunga dan denda keterlambatan untuk galbay pinjol resmi dari OJK adalah 0,4 persen per hari.
Namun jika kamu terlanjur menggunakan pinjol ilegal, bunga ini bisa hingga 100 persen sehingga akan membuat utang semakin membengkak.
Baca Juga: Syarat Cuma KTP Bisa Cair Rp1 Juta, Pakai Pinjol Ini!
3. Dilaporkan ke OJK
Ketika kamu menggunakan aplikasi pinjaman online berizin resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka skor kredit kamu akan memburuk.
Hal ini karena pihak aplikasi pinjol bisa melaporkan kamu tidak kunjung membayar utang yang merugikan pihak aplikasi.
Dampaknya akan langsung terasa pada kehidupan, misalnya di masa depan kamu akan kesulitan untuk mendapatkan kredit di tempat lain.