POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi, Pemprov DKI Jakarta kembali membuka kesempatan bagi warga yang ingin berkontribusi dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan ibu kota.
Melalui rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tahun 2025, tersedia 1.600 formasi untuk posisi yang menjadi ujung tombak perbaikan fasilitas umum di tingkat kelurahan.
Proses rekrutmen akan dilaksanakan dalam dua tahap, dengan 1.100 lowongan dibuka pada tahun ini dan 506 posisi sisanya direncanakan pada awal 2026.
Para calon pelamar dapat memilih pendaftaran secara daring maupun luring, memberikan kemudahan akses bagi berbagai kalangan masyarakat.
Baca Juga: Masih Banyak Pelamar PPSU ke Balai Kota, Pramono Minta Wali Kota Proaktif
Pendaftaran Fleksibel: Online dan Offline
Calon pelamar dapat memilih dua metode pendaftaran:
- Offline: Mengunjungi kantor kelurahan/kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan.
- Online: Melalui situs resmi Pemprov DKI: jakarta.go.id/loker.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menekankan agar masyarakat tidak mendatangi Balai Kota untuk pendaftaran. Proses dapat dilakukan di kelurahan atau kecamatan, pemerintah juga sedang menyiapkan sistem online untuk memudahkan akses.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Kriteria utama calon PPSU:
- WNI dengan KTP DKI Jakarta (pelamar luar Jakarta masih dipertimbangkan).
- Usia 18-58 tahun (batas maksimal sedang dikaji menjadi 60 tahun).
- Pendidikan minimal SD/sederajat.
- Bebas dari praktik KKN dan tidak menjabat sebagai pengurus RT/RW/LMK/FKDM.
Dokumen pendukung:
- Fotokopi KTP dan ijazah.
- Surat keterangan sehat dari puskesmas.
- SKCK dan surat pernyataan bebas KKN.
Baca Juga: Apa Saja Tunjangan yang Didapat Petugas PPSU DKI Jakarta Selain Gaji Pokok? Cek Rinciannya di Sini
Gaji dan Tunjangan Menarik
Berdasarkan Pergub No. 6/2016, gaji PPSU menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2025, yaitu sekitar Rp5,3 juta per bulan. Selain gaji pokok, petugas yang dijuluki Pasukan Oranye ini juga mendapat:
- Jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
- Tunjangan Hari Raya (THR).
- Fasilitas darurat seperti alat kerja dan seragam.