Profil Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi yang Kini Dijerat Kasus Pemalsuan Dokumen

Jumat 25 Apr 2025, 13:48 WIB
Drama Hukum Zaenal Mustofa: Dari Penggugat Ijazah Jokowi Menjadi Tersangka Pemalsuan Akademik (Sumber: Instagram/Jokowi)

Drama Hukum Zaenal Mustofa: Dari Penggugat Ijazah Jokowi Menjadi Tersangka Pemalsuan Akademik (Sumber: Instagram/Jokowi)

POSKOTA.CO.ID - Kontroversi hukum di Indonesia kembali mencuri perhatian publik dengan kasus yang berbalik arah. Dimulai dari gugatan terhadap keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kini sorotan justru mengarah pada salah satu penggugat utamanya Zaenal Mustofa.

Pengacara yang tergabung dalam tim hukum yang menamakan diri TIPU UGM itu kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik.

Peristiwa ini menimbulkan ironi tajam, memperlihatkan bagaimana upaya menyingkap legalitas akademik tokoh publik justru membuka potensi pelanggaran serupa oleh pihak penggugat sendiri.

Baca Juga: Korsleting Listrik, 2 Rumah dan 1 Gudang di Tanah Sereal Bogor Ludes Terbakar

1. Gugatan Ijazah Jokowi: Sorotan Awal yang Menarik Perhatian Publik

Gugatan hukum terhadap keabsahan ijazah Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia sempat mencuri perhatian masyarakat luas. Diajukan oleh tim hukum yang menamakan diri TIPU UGM, gugatan ini menuding adanya ketidaksesuaian data akademik yang diduga mengindikasikan adanya pemalsuan ijazah oleh Jokowi.

Proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surakarta tersebut disorot media dan menjadi perbincangan di berbagai platform digital. Namun, tak lama setelah proses hukum berjalan, perhatian publik beralih pada kredibilitas para penggugat, khususnya Zaenal Mustofa.

2. Zaenal Mustofa Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen

Pada 18 April 2025, Kepolisian Resor Sukoharjo secara resmi menetapkan Zaenal Mustofa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh Asri Purwanti, seorang rekan sesama pengacara, pada 16 Oktober 2023.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa Zaenal diduga membuat surat seolah-olah ia adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), padahal data akademik menunjukkan sebaliknya.

“Perbuatan pemalsuan surat dilakukan terlapor H. Zaenal Mustofa dengan cara membuat surat palsu seolah-olah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS),” – AKBP Anggaito Hadi Prabowo

3. Identitas Anton Widjanarko Jadi Kunci Pengungkapan

Zaenal Mustofa diduga kuat menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip milik Anton Widjanarko, seorang mahasiswa UMS, untuk mendaftar kuliah di Universitas Surakarta (Unsa). NIM C100010099 yang seharusnya milik Anton, tercatat digunakan oleh Zaenal dalam proses akademiknya.

Fakta ini terungkap setelah pelapor menelusuri data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) dan Biro Administrasi Akademik UMS. Kedua lembaga tersebut tidak menemukan nama Zaenal sebagai pemilik sah NIM tersebut, memperkuat dugaan pemalsuan.

4. Polisi Amankan Bukti Fisik dan Digital

Berita Terkait

News Update