POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka kesempatan kerja bagi warga yang ingin berkontribusi dalam menjaga kebersihan dan keindahan Ibu Kota.
Melalui rekrutmen Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau "Pasukan Oranye", Pemprov DKI menawarkan 1.606 lowongan dengan gaji mencapai Rp5,3 juta per bulan.
Rekrutmen ini menjadi salah satu upaya Pemprov DKI untuk memperkuat tim kebersihan di tingkat kelurahan sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
Para petugas PPSU nantinya akan bertugas merawat infrastruktur publik seperti saluran air, taman, hingga penerangan jalan umum, yang menjadi ujung tombak kenyamanan lingkungan Jakarta.
Baca Juga: Rekrutmen PPSU DKI Jakarta 2025 Dibuka, Simak Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Gajinya
PPSU: Ujung Tombak Kebersihan Jakarta
PPSU merupakan garda terdepan Pemprov DKI dalam menjaga kebersihan dan perawatan infrastruktur lingkungan, seperti saluran air, jalan, taman, hingga penerangan jalan umum. Keberadaan mereka diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2015.
"Tim PPSU bekerja dengan sistem shift harian dan kontrak tahunan. Kinerja mereka dievaluasi secara berkala untuk memastikan pelayanan optimal," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Ahmad Faisal, dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis 24 April 2025.
Gaji Sesuai UMP DKI
Gaji PPSU yang lolos seleksi akan menerima sebesar Rp5.396.791 per bulan, mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025. Pemprov menegaskan tidak ada pungutan biaya dalam proses rekrutmen.
"Seluruh tahapan seleksi bersifat transparan dan bebas KKN. Masyarakat diimbau waspada terhadap penipuan," tegas Cyril Raoul Hakim, Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik.
Baca Juga: Masih Banyak Pelamar PPSU ke Balai Kota, Pramono Minta Wali Kota Proaktif
Lowongan Dibuka Dua Tahap
Rekrutmen PPSU 2025 dibagi menjadi dua periode:
- Gelombang I (Mei 2025): 1.100 lowongan.
- Gelombang II (Januari 2026): 506 lowongan.
Persyaratan Utama:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pendidikan minimal SD/sederajat.
- Usia 18–58 tahun (sedang dikaji jadi 60 tahun).
- Memiliki KTP DKI (prioritas, luar DKI masih dipertimbangkan).
- Bebas dari jabatan pengurus RT/RW atau organisasi kemasyarakatan.
Dokumen yang Dibutuhkan:
- Surat keterangan sehat dari puskesmas.
- Surat pernyataan bebas KKN.
- Fotokopi KTP dan ijazah.
Pendaftaran Online dan Offline
Meski saat ini pendaftaran masih dilakukan secara offline di kelurahan/kecamatan, Pemprov DKI tengah menyiapkan sistem online melalui jakarta.go.id/loker.
"Kami sedang memperbaiki platform untuk memudahkan akses pendaftaran daring. Targetnya, sistem ini bisa digunakan mulai Juni 2025," ujar Gubernur DKI, Pramono Anung.
Baca Juga: Apa Saja Tunjangan yang Didapat Petugas PPSU DKI Jakarta Selain Gaji Pokok? Cek Rinciannya di Sini
Tugas Pokok PPSU
- Pembersihan lingkungan (sungai, drainase, jalan).
- Pemeliharaan taman dan fasilitas publik.
- Penanganan darurat bencana ringan (banjir, pohon tumbang).
- Dukungan kegiatan sosial pemerintah.
Tips Pendaftaran
- Hindari mendatangi Balai Kota langsung.
- Pastikan dokumen lengkap sebelum mendaftar.
- Pantau informasi resmi melalui kanal Pemprov DKI.
Dengan dibukanya rekrutmen PPSU ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan sekaligus memberikan kesempatan kerja bagi warga.
Masyarakat yang berminat diimbau untuk segera mempersiapkan persyaratan dan mengikuti prosedur pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasukan Oranye tidak hanya menjadi simbol kebersihan, tetapi juga bukti nyata kontribusi masyarakat dalam membangun Jakarta yang lebih asri.